Digadang – Gadang Proyek Miliaran Rupiah TPST Di Purwakarta Mangkrak, Begini Jawaban PT.Osa Putra Batom

KAB PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Beredar kabar adanya pemberitaan tentang Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu ( TPST ) yang ada di Kampung Pertanian RT 004 RW 001, Jalan Batu, Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta mangkrak.

Proyek TPST yang dianggarkan sebesar Rp. 3.763.290.750.93 di Tahun 2021 tersebut sesuai dengan Nomor Kontrak: HK.02.03-CB 12.4.2/540 dengan pelaksanaan kegiatan pertanggal 11 Juni 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 yang lalu seharusnya sudah rampung.

Lalu Pembangunan diduga mangkrak, tidak jelas dalam penyerapan anggaranya, dan disinyalir PT. Osa Putra Batom tidak mampu menyelesaikanya, mengingat pekerjaan yang telah di targetkan jauh dari kenyataan lapangan.

Saat dimintai keteranganya, Arif, pihak dari pelaksana PT.Osa Putra Batom menerangkan kepada awak media, tentang legalitas pekerjaannya, serta mengirimkan bukti-bukti administrasi melalui sambungan whatsapp, dan meyakinkan bahwa ia optimis pekerjaannya akan selesai pada waktunya, sesuai perpanjangan waktu yang telah di setujui pihak terkait, katanya.

“Ini sudah ada perpanjangan waktu lagi, sampai tanggal 04 Bulan April Tahun 2022, semuanya sudah legal, dan langkah kami sudah sesuai arahan Balai, serta jaminan pelaksanaan Administrasinya pun sudah selesai, dan sambungnya Ada bebrapa kemungkinan antara diperpanjang waktu dengan justek yg jelas atau kontraktor kena denda 0,001% perhari dari nilai kontrak. ” Ucap Arif

Dan Arif melanjutkan keteranganya bahwa
Ada yang harus diketahui juga, TPST di Desa sukatani itu menurutnya dimulai tidak sesuai dengan tanggal SPMK, yakni 11 juni 2021, namun ia jelaskan bahwa dimulainya pekerjaan tersebut pada tanggal15 oktober 2021, Dikarenakan TPST Desa sukatani adalah perpindahan yang semula akan dibangun di Desa neglasari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga :  Sertijab Kepala Desa Ciwareng, Periode 2021-2027

Artinya, kata Arif ada keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan yakni 3 bulan setelah SPMK terbit, jadi wajar saja kalau pengerjaanya terlambat tapi bukan mangkrak.

“Program perusahaan kami ini bukan satu lokasi saja, namun ada empat lokasi, dan untuk di ketahui bahwa kontraknya juga satu kontrak untuk empat lokasi. ” Pungkas Arif. (Dwi)