Polres Sukabumi Tetapkan Enam Tersangka Pengerusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Satuan Reskrim Polres Sukabumi tetapkan 6 Orang Tersangka Dugaan Pengerusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng. Senin (16/05/2022).

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan KBO Reskrim Ipda Ruskan secara resmi merilis enam orang tersangka yang diduga melakukan pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng yang terjadi pada (11/05/2022) lalu. Press release ini dilaksanakan pada Senin (16/05/2022) pukul 13.00 Wib, bertempat di Ruang Loby Satreskrim Polres Sukabumi.

Diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa berawal dari video viral pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng, Satreskrim Polres Sukabumi merespon cepat dengan melakukan penyelidikan. Bahkan di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut.

“Di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut,” terang AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.

Dikesempatan yang sama di jelaskan bahwa dari ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian dan melihat peristiwa tersebut.

“Ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi, ” jelasnya.

Diungkapkan pula oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengerusakan Pos retribusi tempat wisata ujung genteng yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Dipukul Berkali- Kali Angga Laporkan Kupik Ke Polisi

Dituturkan pula oleh dirinya setelah melakukan pendalaman bahwa pengerusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.

Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah Pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti oleh yang lainnya.

“Motif pengerusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan, para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut, ” tuturnya.

Ditambahkan olehnya terdapat barang bukti baru serta kayu untuk melakukan pengerusakan tersebut, para tersangka dapat di jerat tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Salsa/Sop)