KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan bahwa Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mengatur sanksi administratif terhadap orang atau badan yang melanggarnya dan mengatur pula penertiban terhadap Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata-ruang (RDTR).
Hal itu dinyatakan Bupati Sukabumi saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi Mengenai Raperda tentang persetujuan bangunan gedung dan Raperda tentang Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi,di Palabuhanratu. Selasa (17/5/2022) .
“Untuk penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Dan OSS (Online System Submission) yang bisa diakses dimanapun dan setiap prosesnya memiliki waktu standar penyelesaian, sehingga akan lebih efisien serta meminimalisir alur Administrasi,” jelasnya.
Sedangkan mengenai Raperda tentang Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bupati menyampaikan bahwa kewaspadaan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing dilakukan dengan diadakannya Monitoring ke Perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dengan tujuan memastikan jumlah Tenaga Kerja Asing yang ada di lapangan dengan data yang ada di Disnakertrans sesuai dengan yang dilaporkan oleh Perusahaan.
“Salah satu tujuan dengan dibentuknya Raperda Ini diharapkan pengawasan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi efektif dan efisien,” terangnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya. (Salsa/Sop)