Warga Harapkan Pihak Terkait Cepat Respon Perbaikan Lampu PJU Yang Rusak

BARITO TIMUR, Jurnalisbicara.com – Merasa tidak terpenuhi pelayanan dari pihak terkait dengan adannya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah nya yang rusak. Hal tersebut disampaikan Politisi muda yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Barito Timur provinsi Kalimantan Tengah, Fedryck Resto.

Menurutnya PJU yang padam dapat berdampak pada aktifitas masyarakat dimalam hari. Dirinya juga mempertanyakan fungsi dan tugas serta wewenang pihak terkait tentang perbaikan PJU tersebut.

“Kalau memang tidak ada perhatian dari pihak terkait untuk perbaikan lampu yang padam ini, lalu haruskah kita sendiri yang perbaiki,” ucap Fedryck kepada awak media di kediamannya, di desa Dorong kecamatan Dusun Timur, Selasa (17/05/2022).

BACA JUGA :

Dirinya juga menjelaskan sebagai masyarakat yang merasa memenuhi kewajiban tentunya mengharapkan agar ada solusi dari pihak terkait untuk melakukan kewajibannya.

Hal ini dapat dipahami karena pajak merupakan beban kewajiban rakyat, sehingga benar-benar dari dan untuk kesejahteraan rakyat termasuk pelanggan/ konsumen listrik. Pelanggan/ konsumen listrik wajib membayar pajak penerangan jalan setiap bulannya bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN dengan besar nilai pajak ditentukan paling tinggi sebesar 10% berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP No. 65 Tahun 2001. Adapun Pajak Penerangan Jalan, Undang-Undang, Hak, Kewajiban.

“Sebelumnya terdengar suara nyaring dari sebagian pelanggan listrik, bahwa masalah penerangan jalan umum merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari Pemerintah daerah, bukan kewajiban dan tanggung jawab rakyat. Oleh karena itu, apabila kewajiban Pemda tersebut tidak dilaksanakan, maka
rakyat berhak menuntutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Fedryck, kita tahu bahwa pelanggan listrik telah membayar Pajak Penerangan Jalan melalui rekening listrik PLN setiap bulan, berarti telah melaksanakan kewajibannya.

Oleh karena itu, pelanggan listrik berhak untuk menikmati penerangan jalan, mulai dari jalan-jalan protokol sampai kampung-kampung, gang -gang. Ironisnya, jika “cap kewajiban Pemda-PLN atas PJU tidak terpenuhi”, maka seolah-olah merupakan hak bagi rakyat untuk melaksanakan PJU sendiri.

Atau haruskah masyarakat beramai-ramai melakukan pencurian listrik dengan dalih untuk PJU. Dapatkah perbuatan pencurian listrik oleh masyarakat untuk PJU tersebut
dibenarkan ?, tanya Fedryck.

Secara umum, di Indonesia tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.

Hal itu dilakukan mengingat fungsi utama lampu penerangan jalan umum adalah memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan sehingga mereka merasa aman dalam melakukan aktivitas perjalanan di malam hari.

Dan itu tentunya ada keterlibatan Pemda melalui Dinas Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas membantu melaksanakan urusan Pemerintahan dalam bidang Perumahan, Permukiman, Pertamanan, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta kegiatan Kesekretariatan yang menjadi kewenangan Daerah.

Sekarang, tiada salahnya kita mencermati berbagai fakta atau fenomena seputar PJU di sejumlah lokasi. Tentu saja fakta ini sebagai bahan penanggulangan dan pencarian solusi secara kritis faktual, demi kelancaran aktifitas masyarakat dengan adanya PJU, sehingga kesejahteraan rakyat melalui pelayanan listrik tercapai.

“Kita ketahui ada beberapa titik pada fasilitas umum yang minim penerangan namun belum diperbaiki. Akibatnya, bila malam hari tiba, kota nampak gelap. Padahal PPJ dari sejumlah pajak daerah lainnya, meraup pendapatan yang cukup besar,” jelas Fedryck

Ditambahkan Fedryck, sekarang yang perlu dicari adalah “Solusi terbaik apa, yang dapat digunakan agar PJU dapat direalisir dengan baik, tanpa menimbulkan kerugian, baik bagi masyarakat pelanggan maupun Pemda-PLN.” harapnya.

Disi lain kita tau bahwa Keberadaan Pajak Penerangan Jalan salah satu sumber pendapatan negara kesatuan RI yang utama adalah pajak.

MPR telah menggariskan arah kebijakan ekonomi, khususnya yang
menyangkut pajak, yaitu “mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, vefisiensi dan efektifitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri”.!

“Political will” tersebut, tentu saja bersumber pada Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD1945, bahwa “segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.”

“Dari dua kaidah hukum tersebut, jelas nampak bahwa pajak, termasuk PPJ, haruslah berdasar UU sebagai sumber legitimasinya. Hal ini dapat dipahami, karena pajak merupakan beban kewajiban rakyat, sehingga harus dilaksanakan benar-benar, dari dan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Tri/Jubir)*

Baca Juga :  Personel Polsek Dusun Tengah Mediasikan Permasalahan warga