KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Kerja keras para petugas Satuan Reskrim Polres Sukabumi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua wanita pekerja Cafe Sinar laut Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi dan berhasil menangkap pelakunya seorang pria berinisial SS (51) seorang nelayan warga Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 19 Juni 2022 di Cafe Sinar Laut Kampung Kalapa Condong Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi pada Rabu (22/6/22).
Dedy yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa beserta Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan alasan pelaku membunuh korbannya karena emosi dan merasa kesal korban A menolak untuk berhubungan intim dengan alasan sedang menstruasi padahal sebelumnya pelaku sudah memberi uang kepada korban.
Kepada awak media, Dedy menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan oleh pelaku terhadap dua korbannya dimana pelaku sebelumnya datang ke Cafe lalu memesan minuman ditemani korban A, lalu kemudian pelaku mengajak korban A untuk berhubungan badan sambil memberi uang kepada korban.
“Pada saat dikamar ternyata korban menolak berhubungan badan dengan alasan sedang menstruasi atau sedang datang bulan sehingga membuat pelaku emosi,” Ungkap Dedy.
“Lalu pelaku mengambil pisau yang disimpan dibawah jok motornya lalu masuk kamar dan menghampiri korban A,” sambungnya nya lagi.
Lebih dalam Dedy menjelaskan Korba A sempat melarikan diri karena ketakutan namun dikejar oleh pelaku kemudian ditusuk dari belakang sehingga korban terjatuh.
“Pada saat pelaku melakukan penusukan terhadap korban A, dilihat oleh korban AI dan korban AI sempat menjerit minta tolong,” papar alumni Akpol tahun 2002 itu.
Lebih jauh lagi Dedy mengatakan karena takut ketahuan bahwa pelaku menusuk korban A, maka kemudian pelaku menghampiri korban AI dan menusuknya ke bagian perut dengan pisau yang sama sehingga pisau sempat terjatuh.
“Pelaku menyeret korban AI dari dalam kamar menuju tepi pantai dan membenamkan kepalanya kedalam air sehingga meninggal dunia,” jelasnya lagi.
Setelah kejadian tersebut pelaku kabur dengan mengambil sejumlah barang milik korban.
Dedy menyatakan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dari pelaku SS berupa satu bilah pisau, dua unit Handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor dan perhiasan emas milik korban.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pelaku berhasil ditangkap disebuah gubuk di Dermaga dua Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
“Tadi pagi tim Opsnal kami berhasil menangkap pelaku diwilayah Palabuhanratu,” jelas Putu menambahkan.
Dalam kasus ini penyidik menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Salsa/Sop)