GARUT – Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Garut, Neva Sari Susanti meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Garut yang berlokasi di Kampung Cimurah, Desa Cimurah, Kabupaten Garut, Jum’at (1/7/2022).
Dalam kesempatan ini juga, Wabup Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut menyaksikan melalui zoom meeting peresmian serentak Balai Rehabilitasi Adhyaksa di 34 Kejaksaan Negeri dari 10 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud Md yang digelar di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman mengungkapkan rasa terimakasihnya atas adanya Balai Rehabilitasi di Kabupaten Garut. Ia mengungkapkan, balai rehabilitasi yang pada awalnya merupakan Klinik Atma ini juga memiliki ruang lingkup terkait narkoba.
Dengan peresmian ini, imbuhnya, semakin mengokohkan Kabupaten Garut memiliki sentral atau pusat rujukan untuk para pecandu narkoba di Kabupaten Garut bahkan juga di wilayah Priangan Timur.
“Pusat rujukan tadinya hanya untuk Garut ya, tapi ternyata Alhamdulillah Pak Kajati dan Ibu Kajari juga mendukung bahwa ini menjadi pusat rujukan Priangan Timur, sebagai yang disebutkan tadi beberapa kabupaten Priangan Timur nanti rujuknya kesini,” kata Wabup Garut.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan dukungan berupa Sumber Daya Manusia (SDM) seperti dokter spesialis jiwa yang akan menangani para pecandu narkoba, serta tenaga kesehatan lainnya yang sudah dilatih.
“Sekarang harus ada pelatihan khusus untuk narkoba perawatnya, dokter umumnya, kemudian juga SDM yang lainnya yang mendukung bagaimana beroperasi klinik ini dengan baik ya,” ucapnya.
Selain itu, dr. Helmi juga menyebutkan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan Bupati Garut, Rudy Gunawan terkait pembangunan gedung baru untuk Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Garut ini.
“Mudah-mudahan ini menjadi cikal bakal nanti rumah sakit ya, jadi tadi ada klinik atmanya, ada klinik Balai Rehabilitasi Adhyaksanya. Mudah-mudahan ini cikal bakal menjadi rumah sakit yang jadi rujukan Priangan Timur juga,” kata Wabup Garut.
Sementara itu, Menkopolhukam RI, Mahfud Md menyebutkan, pihaknya mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang merupakan sarana rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba.
Ia berharap, dengan adanya peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini dapat menjadi motivasi agar memunculkan rumah rehabilitasi lainnya di Indonesia.
“Itu supaya digiatkan sehingga nanti menjadi lebih banyak rumah-rumah rehabilitasi sebagai upaya mengimplementasikan filosofi perubahan dari pemenjaraan menjadi pemasyarakatan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil mengatakan, pihaknya sangat mendukung terkait hadirnya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini. Maka dari itu, imbuhnya, ia menyiapkan 6 lokasi sebagai master plan diadakannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Provinsi Jawa Barat, di mana salah satunya merupakan skala provinsi yang berlokasi di Lembang.
Ia meyakini, balai rehabilitasi ini bukan tempat penahanan yang tanpa konsep, namun memiliki kurikulum yang dapat menjadikan tempat rehabilitasi ini lebih istimewa. Kang Emil menambahkan, pemerintah daerah akan mendukung balai rehabilitasi ini melalui Infrastruktur.
Sementara, Kajari Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, Kabupaten Garut telah siap menyediakan sarana prasarana berupa Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Garut untuk rehabilitasi para pecandu narkoba yang ada di Kabupaten Garut dan Priangan Timur.
“Kalau kapasitasnya yang saya ketahui ada 8 kamar, dengan jumlah bed itu sekitar 16 jadi nanti bisa rawat inap dan rawat jalan,” ucapnya.
Neva memaparkan, peran Kejaksaan Negeri dalam hal penyalahgunaan adalah sebagai jaksa penuntut umum yang mengendalikan perkara, di mana terdapat azas dominus litis yang tercantum dalam Pasal 139 KUHP, dimana didalamnya tertulis apabila suatu perkara sudah dinyatakan selesai dan lengkap, maka kejaksaan memiliki hak untuk melanjutkan ke pengadilan atau tidak.
“Nah untuk itu kami menyelesaikannya dengan keadilan restorative justice,” tandasnya.*(Indra)