Setelah Lima Belas Hari Buron, Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan Di Jayanti

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Unit opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria di Kampung Jayanti Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Jum’at (15/7/2022).

Peristiwa penusukan oleh anggota geng motor tersebut terjadi Jumat lalu (1/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB,dengan korban tewas akibat sabetan senjata tajam bernama Supiyani warga Kampung Gentong Desa Cikadu,Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada saat konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan. Pihaknya telah menangkap pelaku utama masing-masing berinisial Z, D dan H dan masih memburu A dengan status DPO.

“Alhamdulillah hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia, terimakasih kepada tim Opsnal Satuan Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Dedy pada rilisnya di Mapolsek Cisolok.

Selanjutnya Dedy mengatakan pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

“Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi, pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” sambung Alumni Akpol tahun 2002 itu.

Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kabupaten Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya. (Salsa/Sop)

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Didesa Pantai Sp Padang, Berhasil Diringkus Polsek SP. Padang