KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Dinas Perikanan Kab. Sukabumi inisiasi Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Perikanan, Kamis (21/7/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Perikanan Kab. Sukabumi tersebut diikuti juga oleh Dr. Tjahjo Tri Hartanto (Tim Ahli) dan Imron Rosadi dari FAO.
FGD dilaksanakan dengan tujuan untuk sinkronisasi aturan dalam rangka implementasi dan penyempurnaan draft Raperda tentang pengelolaan perikanan khususnya materi muatan pasal dalam Raperda tentang Pengelolaan Perikanan di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kadis Perikanan Kab. Sulabumi, Nunung Nurhayati, perlunya regulasi tentang Pengelolaan perikanan dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan secara
optimal, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
“Sektor perikanan betul – betul menjadi sektor strategis yang potensial darisisi ekonomi, kesehatan dan menyejahterakan,” ungkapnya.
Nunung menambahkan bahwa Pengelolaan perikanan yang dimaksud dalam pembahasan raperda adalah mencakup pengelolaan perikanan darat dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan.
“Seperti kita ketahui Ruang Lingkup Pengelolaan Perikanan, meliputi, perencanaan, alokasi sumber daya perikanan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Nunung, juga diatur tentangvpengolahan dan pemasaran hasil perikanan; perizinan usaha; kerjasama dan kemitraan; perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan; pengawasan; larangan; dan juga sanksi.
“Kita ingin regulasi tentang pengelolaan ikan ruang lingkupnya dari hulu sampai hilir lengkap, sehingga aspek pemberdayaan menjadi poin penting untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Salsa/Sop)