KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Sebagai upaya menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara baik, berhasil guna serta memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, perlu adanya regulasi yang mengatur pengelolaan perikanan, karena itu Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perikanan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan perikanan.
Untuk itu, Draft Raperda pengelolaan perikanan di Kabupaten Sukabumi muatan pasalnya kembali dibahas secara komprehensif oleh unsur terkait guna mendaparkan hasil yang optimal. Pembahasan dilaksanakan di Ruang rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Cisaat, Jumat (12/08/2022).
Dalam Rapat tersebut hadir Komisi III DPRD, Dinas Perikanan, Bappelitbangda, DPTR, DISDAGIN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Bagian Sumberdaya Alam.
Pembahasan kali ini difokuskan pada muatan pasal, dasar aturan dan penguatan kewenangan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan di Kabupaten Sukabumi.
“Seperti kita ketahui bersama aktivitas perikanan meliputi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, Artinya regulasi harus mencakup hal hal itu” ungkap Kadis Perikanan Nunung Nurhayati.
Nunung juga selalu menekankan substansi pengelolaan perikanan harus menjaga populasi serta tidak merusak kelestarian lingkungan khususnya habitat ikan.
“Regulasi menjadi kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan dalam jangka panjang dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Salsa/Sop)