KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati Atas Raperda Usul Inisiatif DPRD, antara lain Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Utama DPRD. Senin (3/10/22).
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami dalam sambutannya menyatakan sepakat atas usul inisiatif DPRD yang telah membentuk regulasi menjadi suatu petunjuk dan pedoman dalam pemanfaatan tanah kosong di Kabupaten Sukabumi ke dalam bentuk Perda.
“Namun dengan Perda ini jangan sampai bersinggungan dengan kewenangan dari instansi vertikal agar tidak mengakibatkan terjadinya persoalan,” tegasnya.
Bupati Marwan pun menyambut baik adanya usulan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga dirinya menyebut bahwa produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang baik agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat.
“Harus betul-betul disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kab. Sukabumi, hal itu guna untuk menciptakan produk hukum yang efisien dan efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” jelasnya.
Tambah Bupati, Sukabumi saat ini telah eksis dalam pengelolaan perkebunan yang besar dikancah nasional, sehingga Kab. Sukabumi dipandang sangat diperlukan dalam upaya menyikapi dinamika pengelolaan perkebunan yang terus berkembang saat ini.
“Kita berharap dengan penyusunan Raperda ini bisa mengimplementasikan dan optimalisasi sumberdaya lahan maupun Sumber Daya Manusia (SDM), yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kegiatan pembangunan dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin,” bebernya. (Salsa/Sop)