KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerbitan beberapa peraturan seperti Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik, yang menjadi landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan mobil listrik.
Peraturan lainnya yang telah diterbitkan adalah Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pada Pemerintah Pusat dan Daerah.
Wali Kota, Achmad Fahmi, saat peluncuran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3 Sukabumi, pada 27 Oktober 2022, mengatakan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan instruksi tersebut dengan tetap menyesuaikan pada kemampuan anggaran Pemerintah Daerah.
Selain itu menurutnya, beberapa hotel di Kota Sukabumi telah meminta untuk membangun fasilitas SPKLU dilokasi masing – masing, sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Ia pun mengharapkan keberadaan SPKLU di Kantor PLN, membuat masyarakat mulai beralih menggunakan kendaraan listrik. (ida)