Tidak Manusiawi, Kepala Desa Panyaungan Ancam Bongkar Gubuk Warga Miskin

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Ironis tempat tinggal salah satu keluarga miskin akan di gusur paksa jika tidak secepatnya dibongkar sendiri. Seperti tertuang dalam tertulis surat peringatan ke II yang diterbitkan Pemerintahan Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak – Banten. Sabtu (14/01/2023).

Pemerintah Desa Panyaungan telah dua (2) kali mengirim surat peringatan Pembongkaran atas Gubuk tempat Agus bersama istri dan 2 putranya berteduh, dimana salah satu putranya baru berusia tiga (3) tahun.

“Surat peringatan ini sudah dua (2) kali saya terima, mereka memberi saya waktu untuk membongkar sendiri, jika tidak pihak desa akan membongkar paksa. Dalam surat tersebut tertulis sudah ada tembusan kepada Camat Cihara, Polsek Panggarangan, dan Koramil Panggarangan,” ujarnya.

Dia mengaku sudah menempati gubuk tersebut sejak tahun 2013 lalu, awalnya milik dari Boni yang masih kerabat Haji Sali, tutur Agus.

Selanjutnya, tim awak media yang tergabung di Kelompok Kerja Wartawan (Pokjawan) Zona IV, menyambangi kediaman salah satu tokoh masyarakat dan Ketua Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kecamatan Cihara untuk meminta keterangan terkait hal tersebut.

“Benar, tempat tinggal Agus adalah bekas jalur perlintasan kereta api dan dia menempatinya dari tahun 2013, bertetangga dengan ibu saya,” jelas H. Sali, Kamis (12/01).

Dikatakan, sesuai Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jelas ini bentuk Arogansi seorang Kepala Desa dan melanggar Hak Asasi Manusia, jika Kepala Desa Panyaungan tetap melakukan pembongkaran gubuk tempat tinggal warganya jelas melanggar HAM. Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 (Commission on Human Rights Resolution 1993/77), telah menegaskan bahwa Penggusuran Paksa adalah “Gross Violation of Human Rights” atau pelanggaran HAM berat,” tegas H. Sali salah satu pengusaha yang ditokohkan oleh masyarakat Desa Panyaungan.

Baca Juga :  Danrem 061 Surya Kancana Tinjau Vaksinasi di Kota Sukabumi

Sementara menurut keterangan Suryana,  Kepala Desa Panyaungan saat di konfirmasi oleh tim Pokjawan Zona IV di kantornya mengatakan, diatas lahan tersebut akan dibangun gedung serba guna / Kantor Desa Panyangan.

“Tanah tersebut Hibah dari warga bernama Dulhari,” jelas Suryana.

Diungkapkan, tempat yang ditinggali keluarga Agus tersebut berada di bekas jalur kereta api, yang rencananya akan dimanfaatkan untuk akses pintu masuk ke Gedung Serba Guna / Kantor Desa Panyaungan.

“Benar, lahan tersebut bekas rel kereta api dan milik Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI), Dan Pak Dulhari memiliki bukti garapan berupa SPPT dan setiap tahunnya dibayar pajaknya,” tutup Kepala Desa Panyaungan.

Ditempat yang sama Dulhari membenarkan pernyataan Kades Panyaungan tersebut, dia mengaku sudah menghibahkan tanahnya kepada Desa Panyaungan.

“Benar, surat hibah sudah di buatkan tapi belum saya tanda tangani,” ucap Dulhari ke Tim Pokjawan Zona IV dan di dengar langsung Kepala Desa Panyaungan Suryana, Jumat (13/01/2023). (Tim Pokjawan Zona IV/Sop)