Pemkab Garut dan BAZNAS Lakukan Penandatanganan MoU Terkait Pembayaran Zakat dari PPPK

Jumlah total zakat yang disalurkan oleh PPPK adalah sekira 300 juta per bulan. (Dok. Ist)

JURNALIS BICARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut melakukan Penandatanganan MoU Terkait Pembayaran Zakat dari PPPK.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan atas nama Pemkab Garut dan Ketua BAZNAS, Abdullah Effendi, disaksikan Asisten III Bidang Admintrasi Umum, Jajat Darajat dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Ade Manadin, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin, 20 Februari 2023.

Dalam kesempatan ini, Bupati Garut mengungkapkan rasa syukurnya, karena dalam kesempatan ini guru dan tenaga kesehatan yang merupakan profesi yang luar biasa, dapat mematuhi perintah Allah dengan menyisihkan 2,5% sebagian harta yang dimiliki untuk disalurkan melalui BAZNAS.

Baca Juga : Kebiasaan Meminum Air Putih Setelah Bangun Tidur Ternyata Baik Untuk Kesehatan Loh!

“Jadi guru dan tenaga kesehatan profesinya adalah sangat luar biasa. Tentu kita pun bersyukur hari ini karena kita memaknai, bahwa Allah hanya memerintahkan kepada kita menyisihkan 2,5% saja dari harta yang kita miliki. 97,5% persen silahkan,” ucapnya.

Bupati mengungkapkan, profesi guru dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang sangat mulia dan terhormat, salah satunya yaitu profesi guru yang dapat mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga :  Sekda Buka Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik Perkara Pertanahan