News  

Polisi Sudah Terapkan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu

JURNALIS BICARA – Ancaman hukuman dan pasal sudah diterapkan bagi pelaku dibawah umur yang melakukan pembacokan terhadap siswa SD hingga meninggal, pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Pelaku dibawah umur yang melakukan penganiayaan siswa SD sudah diamankan pihak kepolisaian jajaran Polres Sukabumi.

Pelaku yang teridentifikasi berjumlah 3 orang dan mempunyai peran dalam melakukan penganiayaan tersebut.

Pelaku adalah siswa setingkat sekolah lanjutan tingkat pertama yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman dengan Undang undang perlindungan di bawah umur.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan ABH Hingga Meninggal Dunia Di Sukabumi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Untuk pelaku yang bersetatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini diterapkan dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kedepan awak media, 5 Maret 2022.

Saat ini para ABH masih dalam pemeriksaan intensif dari penyidik gabungan yaitu di Reskrim Polres Sukabumi dan akan dilakukan proses proses tahapan sebagai mana yang di atur dalam Undang Undang No. 35 Tahun 14 tentang perlindungan anak.***

Reporter : Muri

Baca Juga :  Pos Satkamling Polres Sukabumi Mendapat Penilaian Polda Jabar