OKI – JURNALIS BICARA – Dinas perkebunan dan peternakan (Disbunnak) kabupaten Ogan Komering Ilir adakan mediasi terkait surat edaran dari Lembaga Investigasi Negara (LIN DPC OKI) untuk penyelesaian konflik agraria antara warga Sp.6 desa gading jaya kecamatan Sungai Menang dengan PT Russelindo Putra Pirima (RPP). Rabu ( 29/03/2023)
Mediasi ini di hadiri langsung Pemerintah Kabupaten (pemkab) OKI, Asisten I, Drs. H. Antonius Leonardo,M.Si, Asisten II, Drs H Zulkarnain MM, Polres OKU, Dinas Transmigrasi, BPN OKI, Camat Sungai Menang, Kepala desa (kades) gading jaya , LIN dan Warga Transmigrasi.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI (Kadisbunnak OKI) Ir Imlan Khairum, memberikan kesempatan pertama kepada warga transmigrasi sp.6 ,desa gading jaya yang diwakili ketua LIN DPC OKI Hamadi SE.
Hamadi mengatakan, dalam kesempatan ini dirinya dipercaya untuk menyampaikan keluhan 325 warga transmigrasi desa gading jaya terkait, sertifikat hak milik lahan plasma dan pembagian dana kompensasi bagi hasil dengan PT. RPP sesuai dengan isi kesepakatan kedua belah pihak yang telah di akte notariskan.
Dirinya mengungkapkan, sudah hampir 11 tahun sertifikat tanah hak milik belum diserahkan,dan kurang lebih 4 tahun warga transmigrasi di sp.6 desa gading jaya ini ,menanti hasil dari lahan miliknya yang di tanami kelapa sawit dan sudah di panen oleh Pt. Rpp tak kunjung terealisasi.
” Sampai saat ini warga transmigrasi pemilik lahan plasma, satu rupiah pun belum mendapatkan hasil dari kesepakatan kerjasama. Apakah perusahaan seperti ini yang mau dipelihara pemkab OKI, yang telah dzolim terhadap masyarakat” tegasnya.
Kades gading jaya, Lim swiking menambahkan sudah banyak warga transmigrasi yang lari dari desanya, kembali ke kampung halaman tanpa membawa hasil akibat di dzolimi PT RPP.
Mirisnya lagi, Lim mengatakan program CSR di berikan bukan kedesanya, melainkan untuk perbaikan jalan di mesuji Lampung dan di unggah di media sosial lewat akun resmi Diskominfo Mesuji .
Sementara itu, General manager PT RPP, Asriadi mengatakan terkait tuntutan bagi hasil pihaknya akan berkordinasi ke kantor pusat. Untuk masalah CSR diakui memang benar memberikan bantuan untuk perbaikan jalan, dengan alasan untuk memperlancar kendaraan mengangkut buah sawit untuk dijual ke pabrik.
Kadisbunnak OKI, Imlan mengatakan dari hasil mediasi hari ini, pihak pemkab Oki akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan sertifikat hak milik warga transmigrasi di desa gading jaya Kecamatan Sungai menang, dan memberikan waktu 7 hari kedepan kepada Pt Rpp untuk memberikan jawaban dari tuntutan warga transmigrasi.
” Mudah mudahan tanggal 5 Apri 2023 nanti sudah ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait permasalahan kompensasi yang di tuntut warga pemilik lahan plasma ” tutupnya. (Sahilin).