Terima Kunjungan Universitas Suryakancana, Sadar Muslihat Sampaikan Tugas dan Fungsi DPRD

Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat H. Sadar Muslihat,S.H menjadi pembicara studi atau kuliah lapangan mahasiswa Universitas Suryakancana, Bandung, Kamis (4/5/2023) (Humas DPRD Jawa Barat).

BANDUNG – Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat H. Sadar Muslihat,S.H menjadi pembicara dalam kuliah lapangan mahasiswa Universitas Suryakancana yang dilaksanakan di rooftop Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Kamis (4/5/2023).

Dalam kuliah lapangan tersebut, Sadar Muslihat menyampaikan tugas dan fungsi DPRD Jawa Barat secara merinci, disampaikan pula soal otonomi daerah termasuk soal calon persiapan daerah otonomi baru (CPDOB), hingga soal mekanisme penyampaian aspirasi dan berbagi pengalaman sebagai politisi sekaligus wakil rakyat.

“Iya, kita kedatangan tamu dari Universitas Suryakancana dalam rangka studi atau kuliah lapangan. Tadi saya (menjadi pembicara) menyampaikan soal tugas dan fungsi serta profil DPRD Jawa Barat. Kita juga tadi diskusi,” tutur Sadar Muslihat, Bandung, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA : Penurunan BOPD hingga Program Sekolah Gratis Jadi  Sorotan Komisi V Minta Pemprov Jabar Lebih Komparatif 

Besar harapannya, dari studi atau kuliah lapangan tersebut para mahasiswa Universitas Suryakancana memahami tugas dan fungsi DPRD Jawa Barat, bahkan mampu memotivasi para mahasiswa ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mewakili kelompok milenial.

Bagi mahasiswa yang ingin menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (baik kabupaten dan kota atau provinsi) tambah dia, pertama yang harus diperhatikan yaitu, harus siap akademis dan punya attitude (sikap) yang baik.

Kedua, memilih partai politik sebagai kendaraan politiknya. Ketiga, harus mampu menjaga penglihatan, pendengaran dan pemikiran.

“Ada 3 pesan yang tadi disampaikan kepada para mahasiswa yang ingin menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mudah-mudahan mereka lebih baik dari generasi sekarang,” ucap dia.

Baca Juga :  Jabar Keluarkan Surat Edaran Untuk Batasi Mobilitas Antar Daerah