Kota Cimahi Raih Predikat Opini WTP Ke-10 Kali, Pj.Wali Kota Minta ASN Pertahankan Kinerja

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang memberikan penghargaan predikat opini WTP kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat, Senin (15/05).

CIMAHI – Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, Kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat, Senin (15/05).

Opini WTP atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dari BPK terkait penyajian laporan keuangan di Pemerintah Daerah. Dengan pencapaian predikat Opini WTP ini menandakan bahwa Kota Cimahi telah mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik.

Baca Juga :  Pastikan Kondusifitas Keamanan, Pj Walikota Cimahi Dikdik Suratno Pantau Pelaksanaan Idul Fitri 1444 Hijriah