KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR), Shaleh Hidayat,SH, menyebutkan, Minggu (11/6/2023.
Menurutnya, terkait pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum tetap oleh dan antara aparat secara pribadi Kepala Desa atau aparat Desa, dengan seorang Lawyer itu Sah saja kalau anggarannya menggunakan dana pribadi Kepala Desa atau aparat Desa tersebut.
“Itu sah sah saja kalau konteksnya pribadi, tidak boleh bersumber dari Dana Desa yang merupakan dana bantuan pemerintah, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Desa maupun Dana Bantuan Operasional Kepala Desa atau Perangkat”, tegasnya.
Lebih tegas dikatakannya,karena apabila ternyata jasa pendampingan Hukum dimaksud, pembiayaannya bersumber dari Dana Desa, maka tentu itu termasuk kategori pelanggaran hukum atau perbuatan penyalahgunaan wewenang, bahkan lebih jauh dapat termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tetapi saya setuju bila MoU nya antar Lembaga, yaitu Pemerintah Desa MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),bisa menggunakan Dana Desa di Bidang Pemberdayaan Hukum.
Itu hak Pemerintahan Desa untuk bermitra dengan LBH mana yang dipercaya oleh Pemdes tersebut, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau APDESI tidak boleh melakukan pengarahan secara kolektif untuk Desa -Desa agar bermitra dengan salah satu LBH saja, pungkasnya.(Sopandi)