KCD Wilayah II Disdik Jabar, Angkat Bicara Terkait Sumbangan Untuk Sekolah Tingkat SMAN/SMKN

DEPOK – Banyaknya isu yang berkembang di Kota Depok terkait sumbangan yang dibebankan kepada orangtua siswa SMAN/SMKN membuat Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD II) Pendidikan Jawa Barat, Asep Sudarsono memberikan penjelasan kepada para awak media Jumat (15/9/2023) di Kantor KCD II, Bogor Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan, sumbangan yang dibebankan kepada orangtua siswa SMAN/SMKN sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 asalkan ada musyawarah Komite Sekolah dengan para orang tua dimana dari hasil musyawarah ada kesepakatan yang dihasilkan.

“Sumbangan diperbolehkan, itukan sudah diatur oleh Peraturan Menteri dan juga bilamana ortusis keberatan bisa mengajukan kepada pihak sekolah untuk diberikan keringan biaya, biasanya komite sekolah melakukan subsidi silang bagi yang tidak mampu dibantu oleh yang mampu ekonominya,” terang Asep.

Lanjutnya, setiap sumbangan yang dibebankan kepada ortusis diberikan kepada 20 persen siswa tidak mampu dari jumlah siswa yang ada di sekolah dan itu, menurutnya sangat sekali membantu para orang tua siswa yang mempunyai kendala dalam masalah ekonomi.

Asep juga menjelaskan, untuk pelepasan siswa atau wisuda tidak diharuskan diluar sekolah bila memungkinkan pelaksanaannya cukup disekolah dan bila di sekolah tempatnya tidak memungkinkan bisa diluar sekolah.

“Intinya harus disampaikan ke masyarakat luas bukan masuk sekolah negeri harus bebas semua, tapi ada beberapa aturan atau syarat ikut membantu pelaksanaan pendidikan di lingkungan sekolah tapi tidak memaksa atau mengharuskan harus membayar jika tidak mampu,” tutur Asep Sudarsono. (Red).

Baca Juga :  Aksi Lanjutan DPD IWO Indonesia OKI Bersama Puluhan Masyarakat Di Pengadilan Tinggi Palembang Minta Angkasa Alias Kocot Dibebaskan