Lembaga Investigasi Negara Minta Polres Batubara Supaya On The Record Hasil Forensik Harus Transparansi

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) meminta kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara melaksanakan tupoksinya secara transparansi terkait adanya kebakaran rumah salah satu wartawan dari media Online yang menewaskan dua ( 2 ) anak, yang hingga saat ini masih menjadi pertanyaan serius dikalangan jurnalis dan lembaga Swadaya masyarakat.

Case kebakaran rumah di dusun enam,Desa Sukaramai,Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Sumatera Utara,yang terjadi pada tanggal 28 Juni 2023 lalu, serta menewaskan 2 (dua) orang anak perempuan, masih mengambang,sudah sampai tiga bulan lamanya pihak polres Batubara belum memberikan keterangan apapun dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh forensik polda sumut.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut pihak keluarga korban ada mencurigai oknum yang dianggap sebagai pelaku, sebab sebelum kejadian ada pengancaman dari berbagai pihak seperti yang sudah disampaikan pihak keluarga kepada penyidik polres Batubara.
Mengingat case tersebut sudah tiga bulan lamanya berjalan, pihak keluarga korban mengambil inisiatif untuk konfirmasi langsung ke bidang forensik polda Sumatera Utara.

Pihak Polda Sumut memberitahukan kepada keluarga korban bahwasanya hasil penyidikan tim forensik sudah dikeluarkan pada bulan Juli 2023 lalu, namun tidak mengatakan apa hasilnya karena dianggap sebagai kerahasiaan.

Mendengar keterangan dari Polda Sumut , pihak keluarga korbanpun bertanya-tanya, mengapa polres Batubara tidak pernah memberitahukan hasil penyidikan dari forensik polda sumut kepadanya.

Menindaklanjuti hal tersebut pihak keluarga korban meminta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara supaya mengevaluasi pihak polres batu bara karena lambannya penanganan yang dilakukan oleh polres batubara.

Menyikapi konfirmasi pihak keluarga korban dan Korps Komando Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Batubara, Roberth Simanjuntak SH. mengutarakan jika hasil penyidikan dari tim forensik polda sumut telah dikeluarkan pada bulan Juni 2023 lalu, seyogianya dapat memberitahukan hasil tersebut langsung kepada pihak keluarga korban, bukan merahasiakan, atau meminta agar pihak keluarga korban menanyakan kembali hasil forensik polda kepada pihak polres Batubara.

Baca Juga :  Bupati DS Bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh Jawa Barat, di Kediaman Dada Rosada di Ciparay

Jika hasil penyidikan forensik polda sumut telah dikeluarkan, apakah sudah dikoordinasikan kepada polres Batubara.?
Hal ini menjadi pertanyaan serius terkait koordinasi antara polda dan polres.
Jika hasil tersebut tidak dapat diungkapkan, apa yang menjadi sebuah kerahasiaan didalamnya ?.

Roberth meminta kiranya hasil penyidikan forensik polda sumut dapat diberitahukan kepada pihak keluarga korban secara transparansi, agar case tersebut tidak mengambang dan menjadi sebuah misteri.
Dalam hal penyelenggaraan negara harus menganut azas proporsionalitas, azas profesionalitas, azas ketransparansian dan akuntabel, serta azas kepentingan umum. (Rudi)