Penyerahan Sertifikat Program PTSL Desa Karangkamulyan Diberikan Secara Dimbolis Oleh Bupati Ciamis

KAB. CIAMIS, jurnalisbicara.com – Ratusan warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing kabupaten Ciamis. Mendapatkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023 yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya kepada lima orang penerima, Selasa (17/10/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menjelaskan, pembagian sertifikat PTSL ini merupakan pencapaian Pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak kepemilikan tanah yang sah dan legal bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis. Dan hal ini merupakan perwujudan yang konkret, terhadap pemberian kepastian hukum kepada warga.

“Sertifikat ini merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan tanah, berbeda dengan SPPT, kalau SPPT itu surat keterangan pajak bumi dan bangunan,” ucap Bupati.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk senantiasa taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menurutnya PBB tersebut merupakan salah satu penghasilan daerah yang turut menunjang pembangunan di daerah.

“Setelahnya mendapat sertifikat bapak ibu jangan lupa bayar pajak, karena uang pajak membantu pembangunan di Kabupaten Ciamis, ” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangkamulyan, Uus Uswandi menerangkan bahwa jumlah sertifikat tanah melalui program PTSL ini seluruhnya berjumlah 1782, adapun yang diserahkan hari ini merupakan tahap ke dua berjumlah 492 buah sertifikat.

Menurutnya, program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat utamanya terkait kepemilikan lahan, keabsahan lahan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dengan nominal yang cukup terjangkau bagi masyarakat.

“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah, serta seluruh elemen masyarakat, panitia yang sudah bahu membahu membantu terlaksananya program PTSL ini di Desa Karangkamulyan,” ucapnya. (Heryadi)

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Dihadiri Pj.Bupati Bandung Barat