Dana BOS Dipertanyakan, Kepsek SMKN 1 Lempuing Jaya Utus Pihak Extenal Menyampaikan Hak Jawab

OKI – JURNALIS BICARA – Penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga kejenjang sekolah menengah atas (SMA) nampaknya masih menjadi fenomena umum. Tak lain penyebabnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang tak transparan.

Sejauh ini kebijakan dana BOS tak mampu menekan penyelewengan anggaran pendidikan. Terbukti masih banyak pihak sekolah yang tidak mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS. Hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran di sekolah tersebut terjadi penyimpangan.

Dikatakan Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) OKI, Ali Musa. Berdasarkan Permendikbud No 06 Tahun 2021, Sekolah wajib menginformasikan semua laporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat secara terbuka.

“Pengelola Dana BOS seakan risih dan merasa tabu jika, perbendaharaan keuangan sekolahnya terekspose ke publik. Terbukti hampir semua sekolah enggan memasang papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan pengelolaan Dana BOS,” Jelasnya.

Seperti halnya tindakan Kepala Sekolah SMKN 1 Lempuing Jaya, Kabupaten ogan komering ilir (OKI). Diduga oknum Kepala Sekolah berinisial N secara sengaja menutup akses informasi pengelolaan Dana BOS, agar penyelewengan dana pendidikan di SMKN 1 Lempuing Jaya tidak diketahui publik.

“Bedasarkan LPJ Dana BOS SMK Negeri 1 Lempuing Jaya pada tahap 1 dan 2 tahun ajaran 2023 kami menduga terjadi pengelembungan anggaran (mark’up) pada sejumlah komponen kegiatan. Dalam hal ini juga kami berkesimpulan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana BOS sekolah tersebut di manipulasi.” Ucap Ali

Ketua JPKP, merilis sejumlah komponen kegiatan pengunaan Dana BOS SMAN 1 Lempuing Induk yang diduga terjadi pengelembungan anggaran serta manipulasi data LPJ

Dana BOS tahap 1 (satu) TA 2023 :
– Pengembangan perpus Rp.274.314.500
– Adm kegiatan sekolah Rp.178.417.050
– Pembayaran honor Rp.222.960.000

Baca Juga :  3 Pemerkosa Wanita Di Magelang di Ancam 12 Tahun Penjara

Dana BOS tahap 2 (dua) TA 2023 :
– Adm kegiatan sekolah Rp.126.898.550
– Pemeliharaan sapras Rp.193.980.000
– Penyediaan alat belajar Rp.110.140.000
– Pembayaran honor Rp.101.580.000

“Terkait dugaan korupsi Kepala sekolah SMKN 1 Lempuing Jaya, selain akan di limpahkan ke pihak APH juga akan kami laporkan ke pejabat berwenang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan meminta agar pihak Diknas meninjau ulang LPJ Dana BOS Sekolah tersebut.” Ungkapnya

Jika dugan itu terbukti sudah selayaknya Dinas Pendidikan provinsi mencopot Jabatan N dan diberi sangsi mutasi kewilayah terpencil.

“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMKN 1 Lempuing Jaya di tahap 1 dan 2 tahun ajaran 2023 terbukti oknum Kepsek N telah merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum N diwajibkan untuk mengembalikan semua kerugian negara sesuai dengan peraturan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya

Ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMKN 1 Kecamatan Lempuing Jaya Nafion saat di konfirmasi oleh awak media ini via WhatsApp tak memberikan tanggapannya justru mengutus pihak External lembaga bantuan hukum (LBH) yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak SMKN 1 Lempuing Jaya.

“Assalamualaikum. Selamat siang, Izin mau nelpon. Saya azhari perwakilan SMKN 1 Lempuing Jaya.” Ujar utusan tersebut menyampaikan pesan melalui sambungan WhatsApp

Utusan tersebut selain meminta identitas jurnalis, dikatakannya jika tindakannya tersebut atas nama klien, mewakili Kepela Sekolah SMKN 1 Lempuing Jaya.

“Aku bertindak atas nama klien ku. Aku punya surat kuasa dan aq di lindungi undang-undang. Tapi sebelum bapak meminta konfirmasi tolong liat kartu wartawan bapak, saya mau lihat identitas bapak tugas sebagai wartawan mana.” Ujar Azhari.

Lanjutnya. Terkait berita penggunaan Dana BOS SMKN 1 Lempuing Jaya pihaknya sebagai perwakilan Kepsek SMKN 1 Lempuing Ja akan menyampaikan hak jawab secara tertulis dan langsung disampaikan keredaktur media Dialog Rakyat.com

Baca Juga :  Enam Orang Tersangka Narkoba Di Serahkan Ke Kejaksaan Cibadak

“Saya mau mengeluarkan hak jawab, mana beritanya yang mau ku klarifikasi. Aku buat hak jawabnya secara tertulis ke Redaktur dan medianya.” Ungkapnya

Awalnya awak media ini ragu untuk menanggapi dan memberikan indentitasnya kepada utusan tersebut. Sehubungan LBH tersebut bukan salah satu Guru atau staf SMKN 1 Lempuing Jaya dan LBH itu juga tak memperlihatkan surat kuasamya. karena dasar itu dirinya kurang menanggapi permintaan pihak LBH. Sehingga berita ini di turunkan.