OKI – JURNALIS BICARA – Kekhawatiran Warga muncul dalam konteks pemilihan calon Kepala Desa (Cakades) Bumi Agung, Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sejumlah masyarakat setempat tidak hanya berhenti pada perhitungan suara cakades dengan hasil imbang, tetapi juga dikhawatirkan akan berdampak dari pelayanan warga,
“Sewajarnya kami resah atas situasi ini. Kami hanya khawatir pelayanan warga akan terganggu atas dampak pilkades yang sebetulnya tidak perlu terjadi,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Diteruskan pria berperawakan sedang ini, bagi dirinya sebagaimana warga lainnya mengharapkan para elit desa bersikap dewasa dengan menerima legowo keputusan panitia, tanpa lagi polemik menyertainya,
“Intinya kami sebagai warga mengharapkan setelah mendapat kades baru agar memenuhi janji melalui beberapa programnya. Dengan polemik berkepanjangan, mustahil terwujud. Apalagi kami dengar kades dibawah ancaman senjata tajam segala,” terang dia.
Sejenak mundur ke belakang. Keresahan warga ini terjadi berawal dari salah satu calon tidak mematuhi komitmen dari kesepakatan sebelumnya, yaitu bersedia menerima hasil, baik menang maupun kalah. Ketegasan sikap tersebut tertuang dalam Deklarasi Bersama dihadapan birokrat pemerintahan serta unsur TNI/Polri.
Sayangnya, di kemudian hari, Nazori justru terlibat dalam tindakan pengancaman dengan senjata tajam terhadap Kepala Desa terpilih, Yansori. Tindakan premanisme ini disebut bukan hanya mengancam keamanan kades semata, namun berpotensi roda pemerintahan desa terganggu.
Pada pemilihan kepala Desa ketegangan egosentris muncul ketika cakades nomor urut 2, Nazori, meminta pemungutan suara ulang setelah hasil perhitungan suara pilkades yang diselenggarakan 26 Juni 2023 lalu.
Dari perhitungan suara terhadap 3 orang cakades, nomor urut 1, atas nama Tohir memperoleh 20 suara, sedangkan perolehan suara cakades nomor 2 Nazori dan cakades nomor urut 3, Yansori dinyatakan berimbang atau draw dengan perolehan masing-masing 311 suara.
Berdasarkan aturan, langkah yang dapat diambil oleh panitia dalam penetapan pemenang calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak (draw) yang sama lebih dari 1 (satu) calon yakni melalui Tata Tertib Pemilihan sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa,
“Setelah dinyatakan kedua cakades memperoleh suara imbang, maka berdasarkan aturan berlaku ditetapkan sebagai kades terpilih nomor urut 3 atas nama Yansori,” jelas Ketua Pilkades Dedi Setiadi.
Keputusan tersebut menurut Dedi ditentukan oleh sejumlah peraturan yang memuat teknis dari penyelenggaraan Pilkades itu sendiri. Dia menegaskan, kepanitiaan itu sendiri bersifat hanya melaksanakan perintah aturan,
“Akan tetapi, dalam menegakkan aturan tersebut, panitia terus-terusan dituding berbuat curang. Sementara itu, bukti kecurangan otentik sebagai barang bukti itu sendiri tidak pernah disampaikan ke panitia. Nelainkan hanya sebatas katanya-katanya semata,” terang dia.
Dalam melaksanakan Pilkades, dirinya justru menyesalkan, sikap salah satu panitia yang sengaja membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata. Oknum panitia dengan kesadaran diri sendiri mengantarkan cakades nomor urut 3 mengintimidasi panitia guna memperoleh tanda tangan seolah menolak hasil penetapan panitia,
“Mestinya oknum tersebut tidak berbuat demikian lantaran panitia lebih memahami aturan yang berlaku. Lagi pula, berbagai sosialisasi dan deklarasi damai sudah disepakati dengan membubuhkan tanda tangan dengan kesadaran diri tanpa tekanan dari pihak manapun,” terang dia.
Terpisah, saat dihubungi, kepala desa Bumi Agung terpilih, Nazori mengungkapkan harapan agar dirinya dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan tenang tanpa disertai percikan-percikan yang menurut dia akan berpengaruh pada layanan warga.
Dalam perbincangan, Nazori justru mengharapkan dukungan dari rivalnya untuk membantu mewujudkan Visi dan Misi dirinya disaat kampanye. Baginya, lebih baik menghabiskan energi dengan membangun sinergitas antar elemen warga desa secara bersama-sama.
“Lupakan persaingan yang telah berlalu. Sekarang saatnya bersatu. Apapun persoalan menghadang nantinya, amanah yang diberikan warga melalui pilkades merupakan kewajiban yang harus dituntaskan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, S.STP melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rudi, mengatakan, dalam persoalan ini sepenuhnya ada ditangan panitia pelaksana pilkades.
Rudi mengatakan, Dinas PMD hanya sebagai regulator mewakili pemerintah kabupaten. Sebaliknya, keputusan secara penuh merupakan wewenang panitia,
“Siapa pun kades yang terpilih merupakan kewenangan penuh panitia pilkades yang kemudian dibekali sejumlah aturan untuk tegak lurus secara konsisten serta terbebas dari intimidasi dari pihak manapun,” terang dia.
Terkait perhitungan suara ulang, sebagaimana yang digugat, menurut Rudi merupakan kemustahilan untuk diselenggarakan. Ia menjelaskan, perhitungan suara telah dilakukan yang kemudian diteruskan ke Badan Permusyawaratan Desa untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku.
Terlebih lagi, sambung Rudi, persoalan ini sudah dikonfirmasi pihaknya langsung pada Kementerian Dalam Negeri, dalam memastikan celah payung hukum untuk dilakukan pemungutan suara ulang atas permasalahan ini,
“Kalau untuk pilkades tidak ada pemungutan suara ulang. Kalaupun untuk perhitungan suara ulang apa yang mau dihitung karena sudah semua dihitung,” tandasnya. (Sahilin)