KOTA BANJAR, jurnalisbicara.com – Persidangan lanjutan perkara pelecehan seksual Oknum Kepala Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Terdakwa YR dilaksanakan pada hari ini Selasa (5/12/2023) dengan agenda persidangan Putusan Sela.
Dalam Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Kota Banjar menyatakan melanjutkan perkara ini dan menolak Nota Keberatan (Eksepsi) Kuasa Hukum YR dengan demikian sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi korban dan para saksi.
Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang diwakili oleh Pragesta Sudarso SH, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari korban SR dan saksi- saksi di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kepolisian yaitu DN, SU dan HA.
“Tentunya kita akan melakukan pemanggilan secara patut,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Humas PN Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, SH menegaskan, pihak PN Kota Banjar menolak Nota Keberatan (Eksepsi), Kuasa Hukum terdakwa, dengan demikian sidang di lanjutan ke agenda pembuktian dan akan secepatnya di gelar tepatnya hari Kamis tanggal 7 Desember 2023.
“Kami ingin kasus ini cepat selesai karena ada batas waktu agar lebih cepat lebih baik untuk menyelasaikan perkara ini,” pangkasnya.
Sementara Kuasa Hukum korban SR, Adv. P. Cahyo Purnomo, SH & Wardiyanto, SH dari Team Advokat LBH DPP AWP ( Aliansi Wartawan Pasundan) sangat mengapresiasi Majelis Hakim PN Kota Banjar yang memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan.
“Kami juga berharap pada sidang pemeriksaan saksi- saksi nanti akan tergali bukti otentik berdasarkan Kesaksian korban maupun saksi lainnya dan pembuktian berupa alat bukti hasil dari penyidikan dan olah TKP Kepolisian Polres Kota Banjar bahwa Terdakwa YR memang telah tebukti kuat melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap korban SR seperti yang telah didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadapnya,” tandasnya. (Dani)