KOTA BANJAR, jurnalisbicara.com – Proses persidangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh YR, oknum Kepala Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, Kamis (7/12/2023) memasuki tahap ke 5 dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Korban dan Saksi-saksi.
Menurut Kuasa Hukum korban SR, Adv P. Cahyo Purnomo, SH & Wardianto, SH
agenda persidangan kali ini ada sesuatu yang dinilai spesial dimana 10 personil dari Polres Kota Banjar dan Babinsa Kelurahan Purwaharja diterjunkan untuk mengawal jalannya persidangan.
“Seperti halnya pada agenda-agenda sidang sebelumnya kami dari Team Advokat LBH DPP AWP selalu mendampingi Saksi Korban SR dan ikut memantau proses persidangan sampai akhir,” ucapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Pragesta Sudarso, SH saat ditemui usai sidang memgatakan, keterangan Saksi Korban SR sesuai dengan isi BAP.
“Terkait adanya beberapa perbedaan keterangan yang disampaikan Terdakwa YR itu nanti akan di konfirmasikan oleh Majelis Hakim dan sudah di catat keterangannya,” jelasnya.
Ditambahkan, agenda sidang berikutnya dilaksanakan hari Senin 11 Desember 2023 mendatang masih dengan agenda yang sama menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.
“Ancaman hukuman pidana terhadap Terdakwa YR, saat ini kami belum bisa memastikan, pasal-pasal mana saja yang akan menjerat Terdakwa YR karena masih menunggu hasil keterangan para saksi lainnya,” pangkasnya.
Selanjutnya, saksi korban mengaku dirinya telah di sumpah dan telah memberikan kesaksian yang sebenarnya kepada Majelis Hakim sesuai dengan isi BAP Penyidik Polres Banjar, dikarenakan memang benar peristiwa tersebut yang di alami
“Saya siap untuk mempertanggungjawabkan kesaksian yang sudah diberikan, Terkait alibi dari Terdakwa YR saya nggak peduli buktinya ketika ditanyai Majelis Hakim, terdakwa YR mengakui melakukan perbuatan seperti apa yang saya laporkan dan memberikan jawaban terhadap pertanyaan gak jelas sambil cengengesan,” ucapnya.
Ia berharap doa dan dukungan dari para wartawan se Indonesia agar profesi Wartawan khususnya perempuan tidak se enaknya dilecehkan dan di kriminalisasi.
“Fengan adanya kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran yang berharga agar tidak ada lagi korban lainnya,” harapnya.
Ia juga memohon kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Ciamis agar dapat memberikan perhatian serius dengan adanya permasalahan ini, dikarenan pihak pelaku merupakan Pejabat Publik ditingkat Desa dan secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan dan pandangan masyarakat, tandasnya. (Dani)