JPU KPK Hadirkan 3 Saksi OTT RSKB Kota Cimahi, LSM Penjara Monitor Persidangan

Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim (Foto.Istimewa).***

BANDUNG, JURNALISBICARA.COM- Pengadilan Negeri Bandung dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Dewa, SH.,MH. gelar kembali sidang lanjutan OTT Rumah Sakit Kasih Bunda (RSKB) Kota Cimahi, menghadirkan 3 orang saksi di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Kota Bandung Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung (10/3/2021).

Saksi 1 yang dihadirkan dr.Susanto Ongkowijaya selaku Pemegang Saham PT. Mitra Medika Sejati (RS. Kasih Bunda). Pihaknya menjabarkan awal RS.Kasih Bunda yang berkedudukan hukum di Kota Cimahi ini, merupakan Klinik Bersalin.

READ ALSO

Selanjutnya, kata dia. Terjadi perombakan susunan pengurus melalui revisi jajaran Direksi pada November 2019 yang terdiri dr.Nuningsih sebagai Direktur, dr.Hutama Yonathan Direktur, Komisaris dr. Trusnojo dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing 20%, 20%, 50%. dan saksi sebesar 10%.

Diterangkan saksi, ide awal perluasan pembangunan RS.Kasih Bunda ini disebabkan terjadinya over-load capacity , dimana kapasitas okupansinya mencapai diatas 80%, dan setelah disepakati bersama pengembangan perluasan RS. Kasih Bunda ini selanjutnya diajukan proposal bank-loan sebesar 64 Milyar (durasi pelunasan 10 tahun) ke Bank Central Asia setelah pengurusan perizinan IMB selesai.

Menurut keterangan saksi, di tengah berjalannya pembangunan perluasan RSKB ini, pihaknya mendapatkan lagi tambahan pembebasan tanah dari warga. Sehingga diajukan lagi revisi terhadap IMB yang sudah ada, sesuai dengan job-description yang telah disepakati bahwa seluruh kegiatan operasional pembangunan RSKB ini berada di tangan dr. Hutama Yonathan.

Dilanjutkannya, planning awal tahun 2018 adalah membangun sebanyak 12 lantai ruangan dan 2 lantai basement dengan luas tapak bangunan 400 meter persegi (Gedung B) dengan menunjuk PT. Ledino Mandiri Perkasa sebagai Main Contractor dibawah komando Dominikus Joni sebagai Direktur Utama.

Baca Juga :  Mendagri Keluarkan SK Pemberhentian Ajay, DPRD Dorong Ngatiyana Jadi Wali Kota Definitif

READ ALSO

Selanjutnya, saksi menerangkan Dominikus Joni sebagai Kordinator Sub-kontraktor menunjuk Akhmad Saekhu selaku Direktur Utama PT. Dania Pratama Int. untuk pengerjaan struktur pondasi dan beton dengan nominal sebesar 1,4 Milyar termasuk fee kordinasi PT. LMP yang disinggung di persidangan lalu.

Dilanjutkannya dengan saksi 2, drg. Pratiwi, M.Kes, pihaknya menerangkan terkait tupoksi sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi yaitu perencanaan, pelaksanaan dan administrasi Dinkes.

Menurut Pratiwi, secara rekomendasi teknis memberikan masukan ke Dinas Perizinan (Satu Pintu) dalam hal penerbitan Izin operasional 5 tahun type C RSKB Kota Cimahi ini.

Dan terakhir, dihadirkan saksi ke 3, dr. Dike Nugroho Kabid. Dinas Kesehatan Kota Cimahi, pihaknya menerangkan perihal mekanisme perpanjangan izin operasional RSKB Kota Cimahi ini.

Diakuinya, Dike dalam melakukan visitasi ke RSKB Kota Cimahi, pihaknya dibekali panduan check-list point, yang akan diperiksa di ruangan antara lain seperti keberadaan ruang ICU, jalur evakuasi dan ukurannya.

READ ALSO

Kemudian, data lembaran check-list tersebut menjadi lampiran dalam proses pengajuan perpanjangan izin operasional RSKB tersebut, imbuhnya.

Ditemui terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat LSM Penjara, Andi Halim mengatakan jika dirunut dari awal jalan cerita Saksi 1 dr. Susanto Ongkowijaya seperti disinggung di persidangan lalu bahwa fee kordinasi tersebut adalah perjanjian antara Direksi RSKB dengan PT. Ledino Mandiri Perkasa atas koordinasi terhadap Sub-kontraktor yang ada.

“Jadi kalo kita cermati dari awal jalannya persidangan atas pemeriksaan Saksi 1, jelas terlihat keterlibatan segitiga antara PT.LMP, PT.DPI dan Direksi RSKB. Untuk lebih jelasnya kita simak lagi nanti jalannya persidangan saksi-saksi berikutnya nanti,” pungkas Andi Halim. (anas/purba/Jubir).***