Tipidkor Polres Batubara, Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Kuala indah

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Belakangan ini awak media digegerkan beredarnya undangan klarifikasi Tipidkor Polres Batubara terhadap Matsah, Kades Kuala Indah, Kec.Sei suka, Kab.Batubara, yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

Berdasarkan isi surat menyebutkan, dalam rujukan pasal (1) ayat (4) pasal 4, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHAP. Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian Negara RI.

Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 06 Tahun 2019 tentang menajemen penyidikan tindak pidana.

Surat perintah tugas ; SPT/ 3/1/Res3.3/2024/Reskrim, tanggal 9 Januari 2024.

Sehubungan dengan rujukan tersebut Kepala Desa Matsah yang diminta hadir dalam undangan klarifikasi pada Jum’at, tanggal/pukul 12 Januari 2024/ 09:00 wib, bertempat diruangan Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Batubara meminta untuk membawa perlengkapan dokumen terkait.

Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah pada desa Kuala indah kec.sei suka, kab.batubara, TA.2021 sebesar Rp.159.520.299 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Pengelolaan Dana Desa TA.2022 sebesar Rp 824.833.000,- (delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) serta Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp 923.529.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Menyikapi dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, hingga sampai saat ini, awak media menyangkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Irfan maupun penyidik bungkam tak berkata, saat dikonfirmasi awak media terkait hasil klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi terhadap kades matsah.

Baca Juga :  Cegah 3C Di Kota Sibolga Satuan Samapta Polres Sibolga Melaksanakan Patroli Perintis Presisi

Sementara dalam pemberantasan korupsi peran media massa merupakan hal yang mutlak yang harus terus dilakukan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sistem pemerintahan menurut amanat undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Seiring dalam hal itu juga, kepala desa matsah sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. (Rudi)