Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara SDN 2 Keman Diduga Menipulasi Laporan Dana BOS Thn 2020 / 2023

OGAN KOMERING ILIR, jurnalisbicara.com – Oknum Kepala sekolah dan Bendahara SDN 2 keman kecamatan Pampangan diduga manipulasi laporan dana BOS pada anggaran tahun 2020 dimana laporan dana BOS ditemukan banyak kejanggalan seperti pada tahun 2020, ditahap 1. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 21,215,000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 4,800,000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 6,085,000, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 10,630,000.

Adapun kejanggalan untuk tahap 2. Kejanggalan yang ditemukan pada pengembangan perpustakaan Rp. 16,397,000. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 6,568,000, Administrasi kegiatan sekolah Rp. 19,575,000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 28,249,000, Pembayaran honor Rp. 8,160,000 

Pada tahap 3 adapun kejanggalan nya
Administrasi kegiatan sekolah Rp. 23,245,500. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7,900,000.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.16, 625,000.

Dimana yang kita ketahui pada tahun 2020 itu terjadi lonjakan virus covid 19, yang mana di setiap sekolah dilakukan belajar dari Rumah (daring) maka kita menilai untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 64,035,500. diduga hanya akal akal saja, dan juga untuk pemeliharaan prasarana sekolah pada tahun 2020 itu dalam 1 tahun mencapai Rp. 50,959,000.

Namun disekolah tersebut tidak begitu banyak perubahan. Informasi didapat dari salah satu sumber yang minta identitasnya dirahasikan ,ia meminta awak media Untuk koreksi turun kelapangan untuk melihat kondisi sekolah tersebut sumber mengatakan kalau laporan dana Bos di SDN 2 Keman hanya laporan nya saja padahal apa yang dibuat dalam laporan itu tidak terealisasi sepenuhnya, silahkan kamu konfirmasi kesekolah tersebut pintanya kepada awak media.

Bukan hanya pada anggaran 2020 saja yang ditemukan banyak kejanggalan pada tahun 2021 pada tahap 1 , administrasi kegiatan sekolah Rp. 15,358,000. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 6,200,000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 27,570,000. Pembayaran honor Rp. 15,872,000.

Baca Juga :  Camat Pasawahan, Purwakarta Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Untuk ditahap 2 diketahui jumlah dana yang diterima sekolah Rp. 92,160,000. Tanggal pencairan (11/5/21) namun pihak sekolah SDN 2 Keman belum melaporkan penggunaan dana BOS ditahap 2.

Kemudian untuk ditahap 3. Jumlah dana yang diterima sekolah Rp. 65,070,000. tanggal pencairan nya (07/10/21) namun pihak sekolah SDN 2 Keman belum juga melaporkan penggunaan dana bos ditahap 3.

Kejanggalan juga ditemukan pada anggaran 2022. Ditahap 1, Administrasi kegiatan sekolah Rp. 18,794,000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 11,905,000. Penyedian alat multi media pembelajaraan Rp. 12,430,000. Untuk pembayaran honor Rp. 15,486,000.

Untuk kejanggalan ditahap 2 pada kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 8,476,750. Selanjutnya pada Administrasi kegiatan sekolah Rp. 17,267,250, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 7,500,000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 21,365,000. Untuk pembayatan honor Rp. 17,670,000.

Untuk ditahap 3. Ditemukan juga banyak kejanggalan seperti halnya pada Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 11,968,750. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 14,820,250 .pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.6, 000,000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.10,350,000, penyedian alat multi media pembelajaran Rp. 6,600,000, Pembayaran honor Rp 13,096,000.

pada tahun 2023 juga banyak kejanggalan ditahap 1. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 36,900,400, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 24,676,000, pembayaran honor Rp. 28,080,000.

Ditahap 2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 16,110,000, Administrasi kegiatan sekolah Rp. 41,527,000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.5, 100,000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 37,385,000, Pembayaran honor Rp. 5,928,000.

Menanggapi hal tersebut ketua umum Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Persatuan Rakyat Anti Korupsi (Permak) Ernis berkomentar menanggapi hal tersebut, Ernis sangat menyayangkan jika pembayaran gaji honorer di gelembungkan, untuk pembayaran Honorer dalam 1 tahun mencapai Rp.34, 008,000, angka yang cukup besar.

Baca Juga :  Pj. Bupati OKI Harap HKN Picu Semangat Nakes Beri Layanan Prima

“Pertanyaan kami ada berapa guru honor disekolah tersebut. Pada tahun 2023. ?, mungkin kita akan menurunkan tim investigasi untuk turun ke lapangan,” himbau Eli.

Jika memang benar ditemukan adanya penyelewengan Dana BOS pada sekolah tersebut, pihaknya akan melaporkan hal ini kedinas pendidikan kabupaten OKI untuk segera memanggil kepala sekolah dan Bendahara SDN 2 Keman untuk diperiksa dan meminta untuk mengevaluasi laporan dana BOS di sekolah tersebut pada tahun ajaran 2020 sampai 2023.

“Hal ini tentu akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi yang merugikan keuangan Negara demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri, tentu akan kita tindak lanjuti siapa saja yang coba coba korupsi dana BOS, hukuman bagi koruptor pasal 2 UU tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit Empat tahun penjara, Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20thn, selain itu UU tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp.200 juta,denda Paling besar Rp 1 miliar,” pungkas Ernis.

Sementara kepala sekolah SDN 2 Keman, Masro, S, pd, saat dikonfirmasi media di sekolah nya pada Sabtu (24/2/24) tidak ada ditempat, awak media disambut oknum guru yang mengaku sebagai oprator.

“Ada 4 guru honor, kalau tidak salah, kemudian awak media menanyakan berapa gaji honor yang ia Terima, kalau saya menerima Rp. 500,000.(lima ratus ribu rupiah) perbulanya, kalau guru honor yang lain saya tidak tahu pak, saya ini cuma oprator dapodik, paparnya. Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah SDN 2 Keman belum bisa dikonfirmasi. (sahilin)