Asep Purwantoro, Pemerhati Olahraga. Foto (Istimewa).*
BANDUNG,- Pemerhati olahraga raga Jawa Barat, Drs.H.Asep Purwantoro, M.M,PD mantan Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Provinsi Jawa Barat mengaku prihatin atas kasus atau polemik yang terjadi di IPSI Kota Bekasi.
Pasalnya pokok permasalahan atau sengketa yang terkait olahraga tidak semestinya digugat melalui PN Bale Bandung, melainkan seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI).
Perlu diketahui, penyelesaian sengketa olahraga melalui arbitrase tertuang dalam UU Nomor 03 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal 88 ayat 1 yakni persengketaan olahraga diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
Jika penyelesaian tersebut tidak tercapai, sebagaimana pada ayat (1), sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
Hal tersebut dikemukakan H. Asep Purwantoro terhadap awak media, Kamis (14/04/2024) di Bandung.
“Ya, aneh saja masa sengketa olahraga dibawa ke PN Bale Bandung. Mestinya ke BAORI sebagai badan arbitrase resmi yang dibentuk KONI sesuai pasal 38,” ujar dia.
Dalam pasal tersebut dijelaskan badan arbitrase merupakan lembaga khusus yang menyelesaikan sengketa yang timbul karena pelanggaran AD/ART serta peraturan lain oleh KONI atau anggota.
“Artinya persengketaan IPSI kota Bekasi, harusnya tidak diperbolehkan ke dalam yurisdiksi pengadilan manapun di Indonesia,” papar dia.
Menurut Asep, pencabutan Surat Keputusan (SK) Pengprov IPSI Jabar, Nomor: Skep 12/VI/2023 tertanggal 09 Juni 2023 perihal susunan personalia IPSI Kota Bekasi 2022-2026 merupakan langkah yang tepat.
” SK itu sah menurut aturan organisasi cabor IPSI, akan tetapi tidak sah sebagai anggota cabang olahraga anggota KONI. Dikarenakan penerbitannya tidak ada rekomendasi dari KONI sebagai induk organisasi. Jadi hal yang benar jika IPSI Jabar mencabutnya,” tegas Asep.
Jadi langkah yang tepat sesuai usulan KONI Bekasi, jika IPSI Jabar menunjuk pelaksana tugas (PLT) untuk selanjutnya melakukan Muskotlub IPSI kota Bekasi, imbuh dia.
Disinggung soal pejabat struktural atau ASN menjadi ketua salah satu ketua cabang olahraga, pihaknya mengklaim tidak jadi persoalan.
“Banyak juga kok pejabat struktural yang jadi ketua Cabor, bahkan menteri jadi Ketua Umum PB seperti halnya Wushu dll,” ucap dia.
Dikatakan Asep bahwa regulasi tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2022 pasal 41, penganti UU No.3 tahun 2005. Dimana bahwa jabatan publik dan jabatan struktural sudah dihapus, artinya semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan. (Red).*