JURNALIS BICARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan KPU akan langsung mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 jika 38 provinsi telah selesai rekapitulasi nasional.
“Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” kata Hasyim, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-2 di Bulan Ramadhan
Hasyim berharap pihaknya dapat menyelesaikan penetapan hasil suara pemilu 2024 tepat waktu.
“Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU,” ujar Hasyim.
Untuk diketahui, 20 Maret 2024, merupakan hari terakhir bagi KPU RI melakukan rekapitulasi suara pemilu 2024.
Karena dalam Undang-undang Pemilu KPU wajib menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan.
KPU baru menyelesaikan rekapitulasi nasional di 36 provinsi dari 38 provinsi.
Rencananya, KPU akan menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan pada hari terakhir ini.
Editor: Fresly