JURNALIS BICARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024.
“Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam pemilihan Umum Tahun 2024,” tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah. Perolehan suara pasangan ini setara dengan 58,6 persen dari total suara nasional 164.227.475.
“Jumlah suara sah pasangan calon presiden dan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691,” kata Hasyim Asy’ari.
Baca juga: KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Usai Rekapitulasi Nasional Selesai
Sementara itu, pasangan pesaing, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), berhasil meraih 40.971.906 suara (24,9 persen), sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang bertarung dengan nomor urut 3, mendapatkan 27.040.878 suara (16,5 persen).
Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran karena perolehan suaranya lebih dari 50 persen suara nasional. Prabowo-Gibran unggul di lebih dari 20 provinsi di Indonesia.
Prabowo-Gibran menang di 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Mereka juga unggul dalam pemungutan suara di luar negeri.
Editor: Fresly