JURNALIS BICARA – Seorang gadis dibawah umur berusia 13 tahun, berinisial R, warga Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pelecehan seksual setelah membuat status di media sosial yang menyatakan keinginannya untuk jalan-jalan di area Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah, mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat malam, 23 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut laporan, korban yang menyatakan ingin jalan-jalan di media sosial menerima respons dari tersangka VA (16) yang menawarkan untuk mengajaknya jalan-jalan.
“Awalnya, korban inisial R, yang berusia 13 tahun, memperbarui status di media sosial, menyatakan keinginannya untuk berjalan-jalan di area Sukabumi. Salah satu tersangka, VA, memberikan komentar dan menyatakan kesediaannya untuk menemani korban jalan-jalan,” ungkap Kompol Rizka Fadhillah dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (2/5/2024).
Namun, bukannya diajak jalan-jalan, VA malah membawa korban ke sebuah rumah kos di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, tempat di mana VA biasa berkumpul dengan teman-temannya. Ketika sampai di sana, korban bertemu dengan delapan orang, semuanya adalah teman VA.
Baca juga: Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar Terkait Tawuran Viral di Media Sosial
Di kosan tersebut, korban diajak mengobrol sambil minum minuman keras, yang membuatnya mabuk. Setelah itu, pelecehan seksual terjadi secara bergiliran oleh delapan orang tersebut.
“Korban R diajak ngobrol sambil minum minuman keras, lalu mabuk, dan kemudian VA mulai melakukan tindakan pencabulan. Teman-temannya juga ikut melakukannya,” jelas Kompol Rizka.
Setelah peristiwa tersebut, VA mengantarkan korban ke rumah salah satu saudaranya, bukan ke rumah orang tua korban. Di sana, korban menceritakan apa yang terjadi, dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polres Sukabumi berhasil menangkap delapan orang tersangka, dengan satu tersangka sudah dewasa dan tujuh lainnya masih di bawah umur. Tujuh tersangka yang masih di bawah umur akan diproses sesuai hukum anak.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian dan beberapa screenshot percakapan yang menunjukkan indikasi adanya rencana aksi pencabulan.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. para pelaku kini menghadapi dakwaan berat di bawah UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.” Tutup Kompol Rizka.***