Antisipasi Konflik Lahan Plasma, Disbunak OKI Memediasi Masyarakat dan PT.RPP

KAB.OKI, jurnalisbicara.com – Dinas Perkebunan dan peternakan (Disbunak) kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),  mengelar pertemuan untuk  menindaklanjuti surat yang dilayangkan Lembaga Investigasi Negara (L.I.N), Senin 6/5/2024

Mediasi ini merupakan bentuk antisipasi pemkab Oki untuk mencegah adanya aksi masa yang meluas antara PT Russelindo Putra Prima (PT.RPP), dan Warga masyarakat pemilik lahan plasma yang sudah 10 Tahun tidak menerima pembagian hasil perusahaan.

Mengkerucut pada pokok bahasan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Dedy Kurniawan, S. STP, M.Si selaku moderator memintah penjelasan sejauh mana upaya dari PT RPP untuk menyelesaikan masalah ini  ,karena menyangkut nasib dari 325 warga transmigrasi Desa gading Jaya yang lahannya telah ditanami pohon sawit dan sudah di panen pihak perusahan.

“Kita berandai andai , Apabila Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah dikeluarkan BPN/ATR OKI, dan telah di terima oleh PT.RPP , kira kira berapa lama pihak perusahaan bisa mengakomodir pembayarannya kepada Masyarakat pemilik lahan ? ” tegasnya kepada pihak perusahaan.

Ruzel, perwakilan dari PT.RPP memaparkan , pihaknya telah melakukan MOU dan untuk Sp.5 dan Sp.6 di lahan plasma mulai di buka dan dikerjakan dari tahun 2014 – 2018.

Untuk Sp.5 Desa Gading gajah CPCL 300,secara histori 167 hektar (Ha), untuk Sp.6 Desa Gading Jaya sebanyak CPCL 325, secara histori 188 Ha. Dari 325 yang bisa dibuka oleh perusahaan sebanyak 278 Ha,dari itu yang tertanam sebanyak 188,5 Ha.

“Secara Agronomi yang tertanam hanya  212 Ha, ada 46 Ha  yang masih dikuasai oleh Masyarakat sehingga tidak bisa di tanami. Akan tetapi dari 188,9 Ha banyak tanaman yang mati,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, menyangkut persoalan bagi hasil kebun plasma kepada warga pemilik lahan, pihak perusahan akan membayarkan uang bagi hasil apa bila warga bisa menunjukan SHM dan menyerahkan kepada perusahaan .

Baca Juga :  Polda Sumsel Gelar Kontes Mobil Klasik/Tua dan Bazar UMKM Hari Bhayangkara ke-78

Kepala BPN/ATR OKI, Syahril Hidayat yang menghadiri mediasi ini menjelaskan, sesuai dengan berita acara pada tanggal 18 Oktober 2018, pihaknya telah menyerahkan sertifikat warga kepada kepala desa Gading Jaya, Lim swiking dan kaur perencanaan, Ahmad Basuki selaku penerima kuasa penyerahan sertifikat.

“BPN/ATR OKI telah menyerahkan sertifikat sebanyak 761 Persil , dari sebanyak 975 Persil, ada juga sebagian kecil SHM yang masih ada di kantor dikarenakan terkendala persyaratan administrasi yang belum lengkap,” ungkapnya.

Ketua Koperasi Mukti Tama Desa Gading Jaya (SP.6), Ahmad Murnito, menanggapi pihak perusahan soal ada lahan yang sudah dikuasai masyarakat,sampai saat ini kami belum mengetahui hal tersebut.

Ketua LIN DPC-OKI , Hamadi ,SE.CFLE menyampaikan pihak PT RPP menjadi faktor terbesar penyebab kegagalan pembangunan desa  transmigrasi di Desa gajah mati kecamatan sungai menang OKI.

“Dengan hanya mengelola 1 Ha lahan dirasa tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup, sedangkan lahan plasma yang yang di harapkan tak kunjung diberikan perusahaan, disehingga banyak warga yang menjual lahannya dan kembali ke kampung halaman,” terangnya.

Hamadi juga meminta , agar secepatnya pihak terkait untuk turun ke lokasi mengecek kondisi objek yang di permasalahkan . Dan meminta perusahan untuk segera mengeluarkan pembagian hasil kepada masyarakat yang sudah 11 Tahun lahannya dikelola perusahaan, tapi tidak pernah mendapatkan hasil.

Pada kesempatan yang sama Kapolsek Sungai Menang, Iptu Sutikno Pribadi menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan aksi damai terkait permasalahan ini, karena ditempat ini sudah kita bahas dan menemui titik terang antara kedua belah pihak.

Di akhir pertemuan Kadin Disbunak OKI mengajak seluruh pihak terkait yang hadir untuk membantu, menjaga dan mengawal proses yang telah disepakati pada hari ini. (Tim)