Lapdu Masyarakat Teregister, Bawaslu Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Ke DKPP

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan.

Hal ini terkait adanya Laporan Pengaduan Masyarakat ke Bawaslu Ogan Ilir terkait adanya 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi dengan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Ogan Ilir melakukan serangkaian klarifikasi dari pelapor, terlapor, dan saksi, serta berdasarkan alat bukti yang ada. Melalui pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu, disepakati bahwa KPU Ogan Ilir telah melakukan pelanggaran kode etik dan kasus ini akan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam keputusan tersebut, lima komisioner KPU Ogan Ilir yang dinyatakan melanggar kode etik adalah Ketua KPU Masjidah dan empat anggota lainnya: Rusdi, Arbain, Robi, dan Yahya.

Dalam prosesnya, Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi ke DKPP sebagai tindak lanjut dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu.

Baca Juga :  Studi Tiru Jilid 2 PWI Ogan Ilir 2024, Kunjungi PWI Pusat dan PWI Yogyakarta