Sukabumi, jurnalisbicara.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-9 tahun sidang 2024 yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Palabuhanratu pada Rabu (19/6/2024), Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Raperda KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh kedua pihak. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus pimpinan sidang, Yudha Sukmagara, mengungkapkan bahwa pengesahan Raperda KLA ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di Kabupaten Sukabumi.
“Nantinya, setelah menjadi Perda, kita akan sosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak anak di Kabupaten Sukabumi dan mempersiapkan mereka menjadi tunas bangsa yang sukses di masa depan,” ujar Yudha Sukmagara.
Ia menambahkan bahwa Perda ini memiliki manfaat besar bagi masa depan anak-anak, terutama di daerah-daerah tertentu di Kabupaten Sukabumi yang masih banyak anak-anak belum memperoleh hak-haknya secara layak.
“Perda ini sangat vital untuk masa depan anak-anak kita, mengingat masih banyak anak-anak di beberapa daerah di Kabupaten Sukabumi yang belum memperoleh hak-hak mereka secara layak.”
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menjelaskan bahwa pembentukan Perda KLA ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak anak dalam proses pembangunan berkelanjutan
“Pembentukan peraturan daerah ini adalah bentuk komitmen kuat antara legislatif, eksekutif, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak yang perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen hukum,” jelas Bupati Marwan Hamami. (ADV)