Diduga Kangkangi Aturan, SPBU 14 211 262 Bahapal Raya Simalungun Menjadi Sarang Mafia BBM Subsidi

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Pelarangan penggunaan jerigen untuk membeli BBM di SPBU sudah jelas diatur, namun sering kali diabaikan oleh petugas SPBU demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media pada 2 Juli 2024, ditemukan pemandangan yang berbeda dari aturan yang ditetapkan pemerintah, di mana ratusan jerigen diatur rapi untuk diisi oleh petugas SPBU.

Pemandangan ini terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 211 262 yang beralamat di Bahapal Raya, Simalungun, Sumatra Utara.Petugas SPBU diduga nekat melawan hukum dengan kerap melayani pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite dalam skala besar menggunakan jerigen.

Hal ini sepertinya sudah menjadi tradisi di SPBU tersebut, menunjukkan kemungkinan adanya pengkondisian serta koordinasi dengan pihak terkait, sehingga pembeli BBM terlihat santai menunggu giliran.

Nuansa seperti ini menimbulkan kesan adanya pesanan dari pihak tertentu atau bekingan.

Terlihat jelas, satu pembeli BBM bisa menggunakan ratusan jerigen yang dimuat dengan becak, sepeda motor, dan berbagai jenis mobil pengangkut.

Mereka dapat membeli ratusan liter BBM, baik premium maupun solar, dan diduga bisa melakukan penyimpanan atau penimbunan BBM tanpa izin

Saat dikonfirmasi kepada seorang operator terkait keberadaan manajer maupun pengawas SPBU, ia dengan santai mengatakan, “Manajer sudah pulang, saya tidak tahu,” ungkapnya.

Melalui pemberitaan ini, awak media meminta pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku mafia BBM.

Pemerintah setempat melalui dinas terkait tidak boleh tinggal diam jika mendapatkan informasi ini, dan harus segera bertindak.

Pemerintah harus tegas dan ketat dalam pengawasan agar tidak terjadi kelangkaan BBM, yang dapat merugikan masyarakat dan manajemen SPBU pun tidak boleh seenaknya membuat aturan sendiri.

Baca Juga :  Travo Listrik Depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Meledak

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah memiliki peraturan dan undang-undang yang jelas melarang tindakan seperti ini. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (2) dan (3) menyebutkan sanksi bagi SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jerigen dalam jumlah besar.

Pasal 56 KUHP menjelaskan bahwa mereka yang sengaja memberikan bantuan kejahatan dapat dipidana.

Pihak Pertamina sebagai penanggung jawab dan pemberi izin kepada SPBU yang tidak mematuhi aturan, harus segera mencabut izin penjualan dan memberikan sanksi lainnya.

Pertamina harus bertindak tegas terhadap SPBU yang mengangkangi aturan ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutf melalui chat WhatsApp saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, “Nanti akan kita tindaklanjuti dan kita cek apakah pembelian menggunakan jerigen di SPBU tersebut sudah sesuai prosedur dan tepat peruntukannya atau tidak,” ungkap Kasat sembari meminta awak media untuk mengendap-endap mencari tahu pemiliknya.

Pernyataan Kasat Reskrim Ghulam yang seakan tidak tahu memperkuat dugaan lemah penindakan hukum atau ada nya dugaan koordinasi baik kepada pihak SPBU..(Rudi)