Polemik ! …. Gugatan DPP GMBI Akhirnya Dicabut Kembali

KAB.Sumedang, jurnalisbicara.com – Perseteruan antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI yang berujung pada pemecatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM GMBI Sumedang, Yudi Tahyudin, berakhir di Pengadilan Negeri Sumedang. Gugatan perdata dengan nomor 36/pdt.n/2024/PN Smd telah dicabut pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat Yudi Tahyudin, Sayyid M.Iqbal Rahman, SH, MH, yang merupakan putra sulung dari penggugat Ketua DPP LSM GMBI, Mohammad Fauzan Rahman, SE, hadir membela kliennya.

Fenomena ini menarik perhatian karena putra dari penggugat menjadi pembela tergugat, meskipun profesionalisme sebagai pengacara harus dijunjung tinggi.

Sayyid M. Iqbal Rahman, SH, MH menyatakan sangat menyayangkan situasi ini, terutama karena ayahnya, Mohammad Fauzan Rahman, saat ini sedang sakit.

“Saya bersedia mengungkap kebenaran karena kemungkinan Pa Fauzan tidak tahu tentang gugatan ini. Demi menyelamatkan lembaga dan Pa Fauzan, meskipun disebut penghianat, saya akan tetap mengungkap kebenaran,” ungkapnya kepada jurnalisbicara.com, saat di konfirmasi , Kamis (08/08/2024) Pagi.

Menurutnya, gugatan ini lebih condong mengenai diklat 1 sampai 5 dan Rakernas. Dimana disitu ada nilai uang, tapi petitumnya tidak sinkron.

“Petitumnya tidak pas lah, dan akhirnya mereka mencabut gugatannya lagi karena lemah, kalah sebelum perang,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan ada gugatan balik, namun bukan terhadap Fauzan, karena pihak Yudi ingin mengungkap masalah ini hingga kebenarannya diketahui.

“Kekuasaan terkadang membuat orang lupa segalanya, penindasan dan pendzoliman bagi yang tidak sejalan akan terusir dan teraniaya. GMBI sampai mati tidak ada lagi, yang ada GMBI sampai diberhentikan,” pungkasnya. (Vicky)