Ferry Supriyadi dan Hera Iskandar Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

Ferry Supriyadi dan Hera Iskandar Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, jurnalisbicara.com – Ferry Supriyadi dari Partai Golkar dan Hera Iskandar dari Partai Gerindra resmi ditunjuk sebagai pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk periode 2024-2029. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Sukabumi utara.

Penunjukan ini dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021.

Ferry Supriyadi dan Hera Iskandar ditugaskan oleh partai masing-masing untuk memimpin DPRD Kabupaten Sukabumi selama masa sementara ini.

Baca juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Kunjungan Paskibraka Jelang HUT RI ke-79

Dalam pidato pertamanya sebagai pimpinan, Ferry menyatakan bahwa meskipun posisinya bersifat sementara, tanggung jawab yang diemban sangat besar. “Kami berasal dari partai yang berbeda, namun lebih banyak persamaan di antara kita,” ungkapnya.

Ferry juga menekankan pentingnya DPRD dalam memenuhi harapan rakyat melalui berbagai fungsi yang diemban, terutama dalam mendengar aspirasi konstituen. “Mendengar aspirasi rakyat adalah hal yang mudah diucapkan namun sulit diterapkan,” tambahnya. (ADV)

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2025