Himbauan Ketua KPU Sumedang Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

KAB.SUMEDANG, jurnalisbicara.com – Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, hari ini memberikan pernyataan penting terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang untuk pemilihan tahun 2024.

Dalam pernyataan tersebut, Ogi Ahmad Fauzi menegaskan bahwa KPU tidak membatasi jumlah pendukung yang dapat dibawa oleh bakal pasangan calon. Namun, ada batasan yang diberlakukan untuk memasuki aula KPU saat proses pendaftaran. Setiap pasangan calon hanya diizinkan membawa maksimal 10 orang pendukung masuk ke dalam aula.

“Kami memberikan batasan ini untuk memastikan proses pendaftaran dapat berlangsung tertib dan lancar,” ujar Ogi Ahmad Fauzi, kepada jurnalisbicara.com saat jumpa pers yang diadakan di kantor KPU, Selasa (27/08/24).

“Meskipun tidak ada batasan jumlah pendukung di luar aula, kami sangat menghimbau agar para pendukung tetap menjaga ketertiban di jalanan.” jelasnya

Ogi Ahmad Fauzi menambahkan bahwa bakal pasangan calon diminta untuk mengingatkan pendukung mereka agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menghalangi kepentingan masyarakat di sekitar area pendaftaran.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif selama proses pendaftaran berlangsung. Ketertiban umum adalah prioritas kami untuk memastikan semua tahapan pemilihan berjalan dengan baik,” tegasnya.

KPU Kabupaten Sumedang terus berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparan dan adil. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan tahapan berikutnya dapat diakses melalui situs resmi KPU Sumedang atau langsung menghubungi kantor KPU setempat. (Vicky)

Baca Juga :  Mulan Jameela Anggota DPR-RI Fraksi GERINDRA Salurkan Sembako Untuk Anak Yatim Kelurahan Regol