KAB.LAHAT, jurnalisbicara.com – Gabungan beberapa organisasi kewartawanan di Kabupaten Lahat seperti IWO Indonesia, PWI, SMSI dan PWRI, menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan upaya menghalang – halangi tugas jurnalistik, menyusul insiden pengusiran dan tuduhan pencurian oleh salah satu oknum ASN di Sekertariat DPRD Kab.Lahat terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan acara Pelantikan Anggota DPRD Kab.Lahat periode 2024 – 2029, pada 26 Agustus 2024 yang baru lalu.
Dengan mengendarai puluhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, sambil membawa spanduk Insan Pers Kab.Lahat Bersatu, bergerak dari titik kumpul menuju Gedung DPRD Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam Orasinya Heri AS, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO I) Kab.Lahat, sekaligus Kabiro Media Rajawalinews Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera mengajak para jurnalis untuk peduli dan bersatu melawan upaya menghalang – halangi tugas jurnalistik dan pencemaran nama baik pelaku jurnalistik.
“Pergerakan kami hari ini, murni sebagai bentuk kepedulian terhadap rekan seprofesi yang mendapat tindakan pelecehan profesi wartawan, kami bergerak tidak terikat oleh suatu kepentingan dan tanpa diperintah oleh siapapun, kami ingin memperjuangkan harkat dan martabat sebagai wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” jelasnya.
Dia menyebut bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 saat Pelantikkan Anggota terpilih DPRD Kabupaten Lahat salah satu oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat dengan lantang menggunakan microphone menginstruksikan agar wartawan keluar dari ruang utama, karena ditempat tersebut banyak barang bawaan para anggota dewan yang dilantik.
“Untuk Wartawan dan juru foto silahkan keluar dulu dari ruang utama,. karena ini banyak barang dewan masih berada dimeja, nanti terjadi kehilangan!!!!,” ucapnya.
Kata-kata yang diucapkan oleh oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat tersebut dianggap sudah melukai hati para wartawan kabupaten Lahat.
“Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Lahat akan mengawal sampai ke ranah hukum, kami menduga kuat, dia dengan sengaja melakukan tindakan mengahalang-halangi tugas kita selaku jurnalis, sesuai Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999,
Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum, yang menghambat atau menghalangi wartawan untuk suatu pemberitaan akan dipidana,Pidana penjara paling lama 2 tahun, atau Denda paling banyak Rp500.000.000,00. imbuhnya.
Sementara Kordinator Aksi, Ujang Ishak Nasroni meminta kepada Pemerintah Kabupaten lahat melalui pejabat berwenang di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat agar memberikan sanksi alih tugas kepada oknum ASN benama Linoki tersebut.
“Kami minta supaya oknum yang bersangkutan dipindahtugaskan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh Insan Pers yang bertugas di Kabupaten Lahat khususnya kepada teman-teman Wartawan yang sedang melakukan liputan saat itu,” tegasnya.
Namun demikian, lanjutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapuskan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, sehingga pihaknya akan tetap membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan meloparkan kepihak berwanang.
Merliansyah mewakili Pimpinan ASN, menyampaikan permohonan maaf dari Bupati dan Sekda yang tidak bisa menemui para pengunjuk rasa, dikarenakan sedang berada diluar kota menghadiri sebuah acara.