Paripurna Ke-3 Tetapkan Budi Azhar Ketua Fraksi Gabungan Golkar dan PAN DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara.com – Budi Azhar Mutawali ditetapkan menjadi Ketua Fraksi Gabungan Golkar dan PAN periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Partai pada hari Kamis, 5 September 2024.

PAN memutuskan bergabung dengan Golkar karena hanya memiliki 3 kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi. Mereka terbentur aturan pembentukan Fraksi yang mengharuskan partai memiliki 4 kursi di Parlemen.

Anggota Fraksi Golkar, Rika Yulistina membacakan SK DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi nomor B.193/Golkar/Fraksi/8/2024 perihal pembentukan Fraksi gabungan, dan nomor B.194/Golkar/Fraksi/8/2024 perihal komposisi Fraksi yang keluar pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga : Disbudpora Kabupaten Sukabumi Apresiasi Prestasi Tim Pencak Silat yang Raih Juara Umum Ketiga di Kejurda Pelajar III Jabar

“Bahwa Fraksi Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional telah bersepakat untuk membentuk satu fraksi gabungan di DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 sebanyak 13 orang dengan susunan Fraksi yaitu, Ketua Fraksi Budi Azhar Mutawali, S.IP dari Partai Golkar, Wakil Ketua Deni Gunawan dari Parta Golkar, Sekertaris Loka Tresnajaya dari Partai Golkar, dan Bendahara Rahma Sakura Ramkar,” terang Rika dalam pembacaan SK di hadapan peserta Rapat Paripurna.

Selepas Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sementara, Ferry Supryadi mengatakan bahwa agenda rapat kali ini membahas usulan Fraksi dan Pembentukan tim penyusun rencana pembentukan peraturan DPRD.

“Paripurna ini pengumuman dan penetapan usulan Fraksi dan tim penyusun rencana peraturan DPRD, dan sudah dilaksanakan dan dihadiri oleh 40 orang, 3 orang sakit sisanya ijin” ungkap Ferry

Pembentukan Fraksi sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan pada saat rapat internal Dewan, yaitu sebulan setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Raperda RPJPD 2025-2045 Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi Jadi Perda