Ragam  

Digitalisasi Pembagian Premi Warga Binaan Lapas Sumedang, Langkah Efektif Melawan Peredaran Uang Tunai

KAB.SUMEDANG, jurnalisbicara.com – Lapas Kelas IIB Sumedang melalui sub seksi kegiatan kerja kembali memberikan upah atau premi kepada warga binaan yang terlibat dalam program pembinaan kemandirian. Kali ini, warga binaan berpartisipasi dalam produksi booth yang dipesan oleh LPKMA Kabupaten Sumedang. Pembagian upah ini dilaksanakan sesuai Pasal 9 huruf J dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan hak narapidana untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja.

Sebanyak 14 warga binaan ikut serta dalam program ini. Premi diserahkan secara langsung oleh Kalapas Kelas IIB Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, didampingi oleh Kasubsi Giatja, Dian Rusdiana.

Inovasi dalam penyerahan premi dilakukan dengan menggunakan uang digital melalui kartu Brizzi, sebagai bentuk komitmen untuk memerangi peredaran uang tunai.

Langkah ini sejalan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

“Setiap warga binaan yang terlibat dalam pembinaan kemandirian berhak atas upah sesuai dengan hasil kerja mereka, berdasarkan aturan yang berlaku. Ke depan, seluruh warga binaan diharapkan aktif mengikuti program kemandirian,” ujar Kalapas Ratri Handoyo Eko Saputro, kepada jurnalisbicara.com, dilokasi.

Lebih lanjut, salah satu warga binaan mengungkapkan rasa syukur atas premi yang diterimanya, serta merasa bangga bisa bekerja dan menghasilkan uang dengan cara yang halal selama menjalani masa pidana.

Lapas Sumedang terus berkomitmen memaksimalkan program kemandirian ini. Selain membantu warga binaan mengembangkan keterampilan, kegiatan ini juga memberikan kontribusi nyata bagi kas negara melalui PNBP yang disetorkan setiap tahunnya. (Vicky)