Kajari Ogan Ilir Musnahkan 111 Barang Bukti Perkara Yang Telah Berketentuan Hukum

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Seratus sebelas (111) Perkara barang bukti tindak pidana yang sudah mempunyai ketentuan hukum tetap, seperti Narkotika dan psinatropika di musnakan oleh kajari Ogan Ilir, Rabu (3/10/2024) bertempat di Aula dan dihalaman gedung Kajari Ogan Ilir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh, Kapolres Ogan Ilir, Kepala BNN OI, Rektor Universitas Sriwijaya , Kesbangpol OI, Sekda OI, Kepala Dinas Kesehatan OI, dan puluhan awak media, serta para tamu undangan lainnya.

Pemusnahan di lakukan secara bersama-sama di dua tempat, untuk barang bukti tindak pidana berupa Narkotika di musnakan di ruang Aula kejari Ogan Ilir, sedangkan untuk barang bukti tindak pidana jenis sajam dan senpi,HP dan barang bukti lainya di musnakan di halaman gedung kejari Ogan Ilir.

Untuk barang bukti jenis Narkotika di musnakan dengan cara di Blender, sedangkan untuk barang bukti jenis sajam dan juga senpi di musnakan dengan cara di potong menggunkan alat pemotong, sedangkan barang bukti lainnya seperti Hendphone dimusnahkan dengan cara di pukul dengan palu, dan barang bukti lainnya di musnakan dengan cara di bakar.

Menurut Kajari Kabupaten Ogan Ilir Eben Naser Silailahi, SH, MH. Mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah mempunyai ketentuan hukum ini adalah sebagai bentuk keseriusan para aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Ogan Ilir, khususnya pihak Kejari OI dalam menangani kasus perkara.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah mempunyai ketentuan hukum ini adalah sebagai tindakan keseriusan aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Ogan Ilir, artinya keseriusan kejaksaan penuntut hukum harus diwujudkan secara kontinuitas dalam menangani sebuah perkara, apapun itu bentuk barang buktinya baik dia bernilai ekonomi, kalau memang keputusan harus dimusnahkan maka harus tetap dimusnahkan. Dan saya tidak mau ada petugas penuntut umun mempernggunakan barang bukti yang harus di musnahkan pasti akan saya berikan sanksi pelanggaran tidakan disiplin,” tegasnya.

Baca Juga :  Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Hutan Kota Kayuagung Sebut Pihak Polres OKI Kriminalisasi

Dikatakan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam satu tahun tiga kali memusnahkan barang bukti, di semester akhir pemusnahan di lakukan di bulan Oktober. Dia berharap pelaksanaan pemusnahan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar.

” Terima kasih atas partisipasinya. Sehingga salah satu cara untuk membuktikan Akuntabilitasi itu harus di depan. Sehingga di antara masyarakat dengan pejabat tidak ada konplain dan tidak ada dusta kedepannya. Kalau ada penuntut umum bertanya kemana akhir barang bukti, apakah dipakai maka pemusnahan harus kami perlihatkan didepan pablik. maka itu kami dalam permusuhan barang bukti mengundang pihak BNN, bahwa perkara ini harus kami jalankan sampai akhir dan ada berita acaranya, sehingga kalau ada masyarakat yang menayakan kami bisa membuktikan bahwa itu sudah ada pemusnahan,” jelasnya.

Masih kata Kajari OI, bahwa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir lebih banyak perkara Narkotika, kasusnya sampai tujuh puluh persen. dan selaku jaksa penuntutan selalu konsisten, oleh karena itu untuk Narkotika selalu dikenakan hukuman tuntutan tinggi.

“Untuk kasus barang bukti jenis Narkotika yang mencapai 1kg biasanya mendapat hukum seumur hidup atau hukuman mati, tidak mungkin hanya puluhan tahun,” kata dia.