Penetapan Pansus LKPJ, DPRD Bartim Gelar Sidang Paripurna

TAMIANG LAYANG – Laporan pertanggungjawaban adalah kewajiban sebagaimana kinerja penyelenggara pemerintahan berupa informasi selama satu tahun anggaran yang disampaikan oleh kepala daerah yang tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Terkait hal demikian, atas penyampaian LKPJ tahun anggaran 2020 oleh kepala daerah, DPRD Barito Timur gelar sidang Paripurna IV masa sidang II tahun sidang 2021 dengan agenda Penetapan Panitia Khusus (Pansus) di kantor DPRD. Rabu, 07/04/2021.

Sidang digelar secara virtual dibuka dan dipimpin secara resmi oleh Ketua DPRD Nur Sulistio, juga diikuti secara langsung oleh Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh beserta jajaran dan beberapa anggota dewan lainnya.

Usai paripurna tersebut, kemudian rapat secara internal dilanjutkan dengan pembahasan program kerja Pansus LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2020.

Ketua DPRD menyampaikan kepada awak media jurnalisbicara.com, bahwa pihaknya sebagai lembaga legislatif telah membentuk Pansus LKPJ kepala daerah dengan mencanangkan program-program serta kinerja yang akan ditinjau dan dievaluasi, dengan tujuan agar menjadi program yang tepat sasaran.

“Kemarin kawan-kawan melaksanakan rapat pembahasan berkaitan dengan struktur dan komposisi Pansus, maka hari ini kita tetapkan dalam rapat Paripurna dan untuk Ketua Pansus disepakati kawan-kawan legistatif lainnya yaitu dari fraksi Partai Gerindra, H. Cilikman Jakri,” ucap Nur Sulistio.

Ketua DPRD ini menjelaskan bahwa setelah ditetapkan Pansus, kedepannya Pansus akan mengatur strategi dan program kerja yang terdapat dalam hal yang perlu diketahui terkait LKPJ.

“Tentunya Pansus mempunyai strategi dan juga rencana-rencana kegiatan, yang mana untuk mengevaluasi, mencermati terkait dengan pencapaian program dan kinerja untuk APBD tahun anggaran 2020,”.

Diteruskannya, bahwa hal tersebut menjadi tolok ukur dari Pansus sebelumnya dengan pencapaian rekom dan progres yang nantinya akan diteruskan oleh Pansus yang saat ini terbentuk.

Baca Juga :  Plt.Walikota Cimahi Resmikan Pembangunan Underpass Sriwijaya

“Pansus memiliki masa kerja paling lambat 30 hari setelah kepala daerah menyampaikan LKPJ, maka mereka harus menyampaikan catatan dan rekomendasi. Oleh sebab itu kita dorong cepat,” tambahnya

Sementara itu pada kesempatan yang sama, H. Cilikman Jakri dari fraksi Gerindra selaku Ketua Pansus juga menyampaikan kepada awak media jurnalisbicara.com. Pihaknya akan segera menindak lanjuti dan menyusun rencana untuk berupaya bekerja maksimal dalam penyampaian LKPJ oleh kepala daerah tahun anggaran 2020.

“Kita akan melihat seperti apa laporan kepala daerah dan akan kita cek juga laporan tahun 2019, apakah sudah ditindak lanjuti atau belum?” Ucap Cilikman Jakri

Politikus dari dari Partai Gerindra ini juga mengatakan bahwa program yang akan di prioritaskan adalah terkait anggaran untuk Covid- 19.

“Disamping LKPJ yang baru, kita juga menindak lanjuti LKPJ 2019 apakah sudah terlaksana atau belum?. Dan saat ini kita juga prioritas melihat LKPJ dana Covid 2020,” Tutupnya. (Tri/Jubir).***