Panwascam Rantau Panjang Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN,TNI Polri, Kades Perangkat Desa

OGAN ILIR  – JURNALIS BICARA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Rantau Panjang, menggelar kegiatan sosialisasi pengawas netralitas ASN, TNI Polri dan kepala desa maupun perangkat desa, dalam pemilihan serentak tahun 2024 di Kecamatan Rantau Panjang, Bertempat di gedung Raga Desa Penyandingan, Selasa (15/10/2024).

Acara di hadiri Sekretaris Camat Rantau Panjang Indah Ristianti, Kapolsek Tanjung Raja diwakili oleh Kapolpos Rantau Panjang, Danramil Tanjung Raja diwakili Babinsa Rantau Panjang, PKD sekecamatan Rantau Panjang, Para Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sekecamatan Rantau Panjang, Kepala Puskesmas, para Kepala Sekolah ,Kepala BKKBN Rantau Panjang, serta unsur Trifika Kecamatan Rantau Panjang.

Dalam acara tersebut mengundang tiga orang Akademisi selaku Narasumber, Annahrir SAg,MSi memberikan materi pertama dengan judul memastikan proses pemilihan berlangsung dengan lancar, transparan dan Demokratis, selanjutnya Dr.Ahmad Sopian SPDi MSi mengisi materi tentang Penanganan pelanggaran terhadap tahapan kampanye dan Narasumber ketiga di isi oleh Eva Yuliana SPd MPd dengan materi Netralitas ASN, TNI Polri, Kepala Desa dan Perangkat desa.

Menurut Ketua Panwaslu kecamatan Rantau Panjang Herman Yahya, setiap Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Rantau Panjang, dua hari, kegiatan hari pertama Sosialisasi dan kegiatan hari kedua tentang pengawasan Partisipatif.

“Dua kali yaitu Kegiatan Sosialisasi dan pengawasan partisipatif sesuai pengajuan anggaran yang kita laksanakan dan untuk Kecamatan Rantau Panjang sudah melaksanakan yang kelima kali kegiatan Sosialisasi ini” ungkapnya.

Diterangkannya seperti Kegiatan hari ini, berguna untuk meminimalisir sedemikian rupa tingkat pelanggaran di tubuh ASN, TNI Polri,Kepala Desa maupun perangkat desa agar terwujudnya pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang berkualitas dan Demokratis.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas di tubuh ASN,TNI Polri serta kades maupun perangkat desa, bisa menambah ilmu pengetahuan tetang apa saja bentuk pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, kades maupun Lurah. Karena larangan untuk ASN, TNI Polri dan kepala desa untuk ikut dalam kampanye sudah di atur dalam perbawaslu atau per KPU,” kata dia.

Baca Juga :  Pemerintah DesaTanjung Agas Bagikan BLT DD Tahap lV Tahun 2023

Sementara menurut Annahrir SAg MSi selaku Narasumber menerangkan ada beberapa hal yang berkaitan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan lancar, transparan dan Demokratis, yang perlu ditekankan

” Terkait sikap penyelenggara pemilu pada pemilihan, harus on the trek pada tugas, fungsi dan kewenangannya. Harus bertindak netral dan Berintegritas dan menjamin hak pilih pada setiap masyarakat,” kata dia.

Untuk Pemerintah Daerah supaya dapat memberikan dukungan untuk penyelenggaraan dan menjamin ketersediaan anggaran, memberikan fasilitas bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

” Kemudian bagi TNI Polri, Sat Pol PP dan Sat Linmas untuk dapat memberikan dukungan pengamanan, dukungan pengawalan pribadi untuk Komisioner dalam pelaksanaan pemilihan ini, bagi masyarakat diharapkan bahwa, selaku pemilih harus menjadi aktor utama terwujudnya pemilihan yang bebas dari poltik uang, kemudian mendorong terwujudnya Pilkada yang kondusif, aman damai dan lancar, dan masyarakat harus datang ke TPS karena kesadaran tentang pembangunan daerah, bukan karena iming- iming uang atau hadiah,” jelasnya.