Rapat Paripurna Laporan Pansus Penanggulangan Bencana dan Penyampaian Propemperda Kabupaten Batu Bara Tahun 2025

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda utama Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Penanggulangan Bencana dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara untuk Tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dan dihadiri oleh berbagai pejabat dan undangan penting, termasuk unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kehadiran Pejabat dan Unsur Penting Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Ismar Khomri, SS, dan turut dihadiri oleh:

Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Asisten II, Bapak Drs. Bambang Hadisuprapto, MM.

Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bapak Azhar, S.Pd., M.Pd.

Seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, pejabat OPD, dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Proses dan Hasil Pembahasan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana telah melalui berbagai tahap.

Dimulai dari rapat pra pembahasan, dilanjutkan dengan rapat internal, rapat pembahasan bersama OPD pengusul, hingga kunjungan kerja ke daerah yang telah memiliki dan menerapkan Perda Penanggulangan Bencana.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Batu Bara serta relevan dengan regulasi yang berlaku.

Melalui tahap konsultasi hingga finalisasi laporan, Pansus berhasil menyusun dan menyempurnakan batang tubuh Ranperda. Jumlah pasal dalam Ranperda mengalami perubahan, dari 54 pasal dan 131 ayat menjadi 60 pasal dan 152 ayat. Revisi ini mencerminkan peningkatan komprehensivitas Ranperda dalam mengatur mekanisme penanggulangan bencana yang lebih responsif.

Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana telah layak untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Panduan Membangun Koperasi yang Sukses: DKUKM Kabupaten Sukabumi Berikan Tips Penting

Dengan adanya Perda ini, diharapkan Kabupaten Batu Bara dapat lebih siap dalam menghadapi potensi bencana dan mampu mengurangi dampak yang ditimbulkan.

Rapat paripurna ini juga sekaligus menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Batu Bara untuk menyampaikan Propemperda tahun 2025, yang mencakup berbagai peraturan daerah prioritas untuk pengembangan daerah.

Penutup Diharapkan dengan disahkannya Ranperda ini, upaya pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mengelola risiko dan penanggulangan bencana dapat berjalan lebih efektif, terstruktur, dan berdaya guna. (rudi.nst)