KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Team Advokasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, No Urut 02, Ayep Zaki Bobby Maulana melaporkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi No Urut 01, Ahmad Fahmi – Dida Sembada ke Bawaslu, Senin (25/11/2024).
Laporan Team Advokasi Ayep – Bobby tersebut terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye, dimana pada tanggal 23 November 2024 lalu, Paslon 01 mengadakan acara Jalan Santai, padahal itu diluar jadwal kampanye pasangan tersebut, karena seseuai jadwal dari KPU, seharusnya pasangan 01 kampanye di tanggal 5 November 2024.
“Memang kegiatan tersebut diberi judul jalan santai, namun kenyataan dilapangan, mereka ternyata sepeeri melakukan kampanye terbuka atau rapat umum, padahal saat itu bukan jadwal kampanye Paslon 01, karena sesuai jadwal dari KPU, mereka seharusnya berkampanye di tanggal 5 November 2024,” jelasnya.
Disebutkan, dari 7 kecamatan, sementara ini sudah 5 kecamatan yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut antara lain, Kec.Cikole, Warudoyong, Lembur Situ, Baros dan Gunung Puyuh.
“Sebagai pelapor dari Kec.Cikole, Wahyu, Lembur Situ, Gunawan, dari Kec.Baros, Ujang kemudian dari Kec. Warudoyong, Lukmanul Hakim, dan dari Kec.Gunung Puyuh, Hari Heryanto,” ungkapnya.
Wahyu berharap, Bawaslu Kota Sukabumi segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Team Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, No Urut 2 tersebut.
“Kami sudah menyerahkan bukti berupa video dan foto – foto dari kegiatan tersebut, dan kami juga berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan,” tambahnya. (Ald)