Penetapan APBDes dan Peraturan Desa di Desa Langensari Tahun 2024

KOTA BANJAR, jurnalisbicara.com – Pemerintah Desa Langensari telah melaksanakan serangkaian kegiatan penting terkait pengelolaan keuangan desa dan perencanaan pembangunan untuk tahun mendatang, pada tanggal 18 November 2024

Kepala Desa Langensari Yanti secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2024, yang menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa pada tahun tersebut.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa Yanti, serta BPD dan perangkat desa, APBDes tahun 2024 disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan desa yang telah direncanakan. Penetapan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program pembangunan serta kegiatan operasional desa di tahun depan.

Selanjutnya, pada tanggal 20 November 2024, Pemerintah Desa langensari juga mengesahkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025. Rencana kerja ini mencakup program dan kegiatan prioritas yang akan dijalankan pada tahun anggaran 2025, sebagai bagian dari upaya pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Kepala Desa Yanti, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan jalannya pembangunan desa. “Dengan adanya partisipasi masyarakat yang maksimal, kami berharap setiap program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga desa,” ujarnya.

Sebagai bagian dari komitmen dalam transparansi, seluruh dokumen terkait APBDes dan RKPDes akan diumumkan kepada masyarakat dan dipajang di balai desa, agar setiap warga desa dapat mengawasi dan memberikan masukan terhadap setiap program yang akan dilaksanakan.

Kepela Desa Yanti berharap melalui pengesahan APBDes 2024 dan RKPDes 2025, pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih terencana dan memberikan dampak positif bagi kemajuan bersama.(Dani)