KOTA SUKABUMI,.jurnalisbicara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa tidak ada gugatan yang dilayangkan terkait hasil Pilkada Kota Sukabumi. Hal ini diketahui setelah lebih dari tiga hari sejak hasil rekapitulasi suara diumumkan.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, peserta pemilu memiliki waktu maksimal tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan perselisihan setelah pengumuman Penetapan Perolehan Suara oleh KPU.
Siska menjelaskan, pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kota Sukabumi telah menetapkan hasil pemilihan kepala daerah untuk Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi melalui Surat Keputusan KPU Kota Sukabumi No 842 Tahun 2024, yang diumumkan pukul 15.38 WIB.
Dengan demikian, menurutnya batas waktu untuk pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi adalah hingga 6 Desember 2024, pukul 24.00 WIB, tadi malam.
Siska mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memantau pembaruan informasi dari website Mahkamah Konstitusi (MKRI).
“Hasil update dari website MKRI per tanggal 07 Desember 2024 pukul 09.20 tidak ada permohonan yang diajukan ke MK untuk Kota Sukabumi,” jelas Siska.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 7 kecamatan, paslon nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana meraup suara terbanyak di Pilkada Kota Sukabumi 2024. Paslon yang diusung Koalisi Sukabumi Maju (KSM) itu mendapat 78.257 suara.
Sementara paslon nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada mendapat 50.942 suara dan paslon nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami memperoleh 45.103 suara.
“Dapat kita saksikan bersama kegiatan dapat berjalan dengan lancar kemudian dapat kita selesaikan dalam satu hari,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno.tandasnya