Kembali Berulah, Penyidik KPK Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Seorang Wali Kota

Neta S. Pane Ketua Presidium IPW.

JAKARTA – JURNALISBICARA.COM – Penyidik KPK, AKP SR yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial harus segera dipublis ke publik dan jangan disembunyikan, sehingga kasusnya bisa dituntaskan secara transparan.

Ind Police Watch (IPW) khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan dikhawatirkan ada upaya “melindunginya” dan kasusnya menjadi abu-abu ditelan bumi.

“Sebab kasus yang menghancur kepercayaan publik pada KPK ini bukan yang pertama kali terjadi,” ucap Neta S. Pane, Ketua Presidium IPW dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Bulan Januari 2020, KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan. Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kg. Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK. IPW menilai penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.

“Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublis ke media massa. Padahal, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personil KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri,” ujarnya.

“Seharusnya hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati dan dipermalukan terlebih dahulu dengan rompi oranye serta dipublis di depan media massa. Artinya, pemecatan terhadap IGAS tidak akan membuat jera. Tapi akan menjadi preseden yang bukan mustahil akan ditiru personil lain,” lanjut Neta.

Terbukti aksi memalukan insan KPK kembali terjadi. Kali ini, oknum penyidik KPK dari Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar. Polisi dan KPK kemudian menangkap AKP SR pada Selasa (20/4) lalu.

Saat ini AKP SR ditahan di propam Polri. IPW mendesak KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa. Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri, sehingga layak dihukum mati.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Gus AMI Minta Kader PKB se-Indonesia Aktif Berbagi

“Jika IGAS proses hukumnya tidak transparan, dan jika AKP SR juga proses hukumnya tidak transparan, publik pun akan makin tidak percaya pada KPK. Bahkan, dengan adanya dua kasus ini publik akan menilai kok KPK saat ini bisa diisi oleh pencuri dan tukang peras,” tegasnya.

“Kalau sudah begini buat apa lagi ada KPK di negeri ini? KPK dibubarkan saja karena tidak bisa menjaga marwahnya,” paparnya.

Sebab itu biar ada efek jera, AKP SR harus diambil KPK dan dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya. Sebab kejahatannya lebih parah dari korupsi itu sendiri.

“Seandainya KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan terus berulang. Contohnya, setelah IGAS yang mencuri barang bukti, kini muncul AKP SR yang diduga lakukan pemerasan,” tutupnya. (er/Jubir)***